Norman Tidak Berhak Sandang Briptu Purnawirawan

Norman Tidak Berhak Sandang Briptu Purnawirawan

- detikNews
Selasa, 06 Des 2011 13:29 WIB
Norman Tidak Berhak Sandang Briptu Purnawirawan
Jakarta - Pelantun lagu india 'Chaiyya Chaiyya' dengan lipsync, Norman Kamaru sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Ke depannya, Norman tidak boleh lagi menyandang pangkat Briptu di depan namanya. Dia juga tidak berhak menyandang Briptu purnawirawan.

"Mulai hari ini sudah tidak berhak lagi. Purnawirawan juga tidak berhak," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, saat dihubungi detikcom, Selasa (5/12/2011).

Menurut Lisma, untuk anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat masih bisa menggunakan pangkat di depan namanya dengan tambahan purnawirawan. Sedangkan untuk Norman yang diberhentikan dengan tidak hormat, dilarang memakainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak diputuskan itu dilarang, dia tidak boleh lagi pakai. Kalau ada yang pakai di TV, dia harus bilang nggak boleh lagi," jelasnya.

Lisma mengatakan, jika masih bersikeras memakai nama Briptu, Norman bisa dituntut. "Ya kalau nggak mendengar bisa dituntut," ujarnya.

Sidang kode etik Polda Gorontalo memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Norman Kamaru. Akan ada upacara pelepasan baju dinas terhadap Norman Kamaru. Norman dinilai telah melanggar beberapa aturan institusi Polri. Norman melakukan pelanggaran tidak masuk kantor secara berturut-turut selama 2 bulan. Lalu ia pergi tanpa izin atasan dan mengikuti berbagai kegiatan dengan meninggalkan Polda Gorontalo ke Manado, Jakarta, dan daerah-daerah lainnya.

Bahkan Norman mengajukan pengunduran diri sebelum masa ikatan dinasnya 10 tahun selesai. Norman baru menjalani dinas selama 5 tahun. Norman pun terancam diberhentikan secara tidak hormat.

(gus/asy)


Berita Terkait