"Mulai hari ini sudah tidak berhak lagi. Purnawirawan juga tidak berhak," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, saat dihubungi detikcom, Selasa (5/12/2011).
Menurut Lisma, untuk anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat masih bisa menggunakan pangkat di depan namanya dengan tambahan purnawirawan. Sedangkan untuk Norman yang diberhentikan dengan tidak hormat, dilarang memakainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lisma mengatakan, jika masih bersikeras memakai nama Briptu, Norman bisa dituntut. "Ya kalau nggak mendengar bisa dituntut," ujarnya.
Sidang kode etik Polda Gorontalo memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Norman Kamaru. Akan ada upacara pelepasan baju dinas terhadap Norman Kamaru. Norman dinilai telah melanggar beberapa aturan institusi Polri. Norman melakukan pelanggaran tidak masuk kantor secara berturut-turut selama 2 bulan. Lalu ia pergi tanpa izin atasan dan mengikuti berbagai kegiatan dengan meninggalkan Polda Gorontalo ke Manado, Jakarta, dan daerah-daerah lainnya.
Bahkan Norman mengajukan pengunduran diri sebelum masa ikatan dinasnya 10 tahun selesai. Norman baru menjalani dinas selama 5 tahun. Norman pun terancam diberhentikan secara tidak hormat.
(gus/asy)











































