Besarnya nilai ganti rugi Eur 180.000 (Rp 2,16 miliar) untuk 9 orang janda atau Rp 240 juta per orang, dengan asumsi kurs Eur 1 = Rp 12.000, itu dicapai melalui kompromi advokat negara dengan advokat pembela para janda korban.
Pembayaran ganti rugi kepada para janda korban merupakan vonis dari Pengadilan Den Haag pada September 2011 lalu, menyusul gugatan yang disampaikan oleh para janda korban Rawagede, di mana para suami mereka dieksekusi di tempat oleh pasukan Belanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menlu Uri Rosenthal menyebut permohonan maaf kepada para ahli waris korban merupakan uluran tangan yang sudah sepatutnya.
"Permohonan maaf ini sudah seharusnya sesuai seriusnya peristiwa Rawagede. Saya berharap ini membantu para ahli waris menutup episode yang luarbiasa sulit dalam kehidupan mereka," ujar Menlu Rosenthal.
Peristiwa pembantaian massal penduduk pria sipil tak bersenjata oleh pasukan Belanda di Rawagede terjadi pada 9/12/1947. Jumlah korban tewas menurut penghitungan versi Indonesia ada 431 orang. Sedangkan menurut laporan resmi pihak Belanda ada 150 orang.
Satu-satunya pria Rawagede yang selamat dari pembantaian, hanya cedera, yakni Saih bin Sakam (88 tahun) telah meninggal dunia tahun lalu.
(es/es)











































