Rp 2,16 Miliar untuk Janda Rawagede

Laporan dari Den Haag

Rp 2,16 Miliar untuk Janda Rawagede

- detikNews
Selasa, 06 Des 2011 11:32 WIB
Rp 2,16 Miliar untuk Janda Rawagede
Den Haag - Sebanyak 9 orang janda yang masih hidup dari korban pembantaian Rawagede mendapat ganti rugi Rp 2,16 miliar dari Nederlandse Staat (Negara Belanda). Negara juga menyampaikan permohonan maaf.

Besarnya nilai ganti rugi Eur 180.000 (Rp 2,16 miliar) untuk 9 orang janda atau Rp 240 juta per orang, dengan asumsi kurs Eur 1 = Rp 12.000, itu dicapai melalui kompromi advokat negara dengan advokat pembela para janda korban.

Pembayaran ganti rugi kepada para janda korban merupakan vonis dari Pengadilan Den Haag pada September 2011 lalu, menyusul gugatan yang disampaikan oleh para janda korban Rawagede, di mana para suami mereka dieksekusi di tempat oleh pasukan Belanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duta Besar Belanda di Jakarta Tjeerd de Zwaan atas nama pemerintah Belanda akan menyampaikan pidato permohonan maaf pada peringatan tahunan peristiwa pembantaian massal di Rawagede (Balongsari), 9/12/2011 lusa, demikian Kementerian Luarnegeri Belanda melalui situswebnya, Senin (5/12/2011).

Menlu Uri Rosenthal menyebut permohonan maaf kepada para ahli waris korban merupakan uluran tangan yang sudah sepatutnya.

"Permohonan maaf ini sudah seharusnya sesuai seriusnya peristiwa Rawagede. Saya berharap ini membantu para ahli waris menutup episode yang luarbiasa sulit dalam kehidupan mereka," ujar Menlu Rosenthal.

Peristiwa pembantaian massal penduduk pria sipil tak bersenjata oleh pasukan Belanda di Rawagede terjadi pada 9/12/1947. Jumlah korban tewas menurut penghitungan versi Indonesia ada 431 orang. Sedangkan menurut laporan resmi pihak Belanda ada 150 orang.

Satu-satunya pria Rawagede yang selamat dari pembantaian, hanya cedera, yakni Saih bin Sakam (88 tahun) telah meninggal dunia tahun lalu.
(es/es)


Berita Terkait