Eggy Sudjana Mundur dari Pengacara Abdul Waris Halid
Senin, 19 Jul 2004 18:34 WIB
Jakarta - Pengacara Eggy Sudjana mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Abdul Waris Halid, Kepala Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) yang menjadi tersangka gula impor ilegal. "Saya mundur mulai hari ini. Surat telah saya kirimkan ke beliau dan tembusan ke Mabes Polri tadi," kata Eggy saat berbincang dengan detikcom via telepon, Senin (19/7/2004) sekitar pukul 18.20 WIB.Eggy menuturkan, mengambil keputusan mundur karena mempunyai perbedaan strategi dalam menangani kasus gula yang melibatakan dua Halid bersaudara itu. Pertama, Eggy menginginkan dilakukan perlawanan terhadap penyidikan Mabes Polri. Menurut Egi, Mabes Polri tak berwenang menyidik kasus gula impor itu. Sesuai UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, kasus itu wewenang Bea Cukai. Kedua, melaporkan Menperindag Rini Soewandi ke Mabes Polri atas kebohongan publik. Abdul Waris sudah setuju dengan langkah yang akan diambil Eggy. Tapi Nurdin Hadil yang harus mengizinkan langkah itu tak setuju. "Waris setuju. Tapi ia kan harus minta izin Nurdin. Dia nggak mau jadinya saya males," kata Eggy.Eggy hingga kini belum menjadi kuasa hukum Nurdin Halid. Tapi bila kemudian diminta Eggy akan menolaknya dengan alasan beda strategi tersebut.Kuasa hukum Abdul Waris lainnya, Irianto Andi Baso Ence membenarkan Eggy mengundurkan diri. "Ya saya dengar. Tapi saya tak tahu alasannya," katanya saat dihubungi detikcom.
(iy/)











































