Masa Depan Rokok di Indonesia, Harga Tinggi Hingga Pembeli Wajib Ber-KTP

Masa Depan Rokok di Indonesia, Harga Tinggi Hingga Pembeli Wajib Ber-KTP

- detikNews
Selasa, 06 Des 2011 10:55 WIB
Jakarta - Sebulan sudah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan polemik rokok dalam UU Kesehatan. Namun hingga saat ini Menteri Kesehatan belum melaksanakan poin-poin putusan MK yang menyudahi silang sengketa tersebut.

"Tujuan besar dari perjuangan antirokok adalah melarang perusahaan rokok mengajak orang untuk merokok. Mengajak dalam berbagai cara," kata M. Joni selaku kuasa hukum Komnas Perlindungan Anak dan Tobacco Control Support Centrel (TCSC) saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (6/12/2011).

Berikut implementasi pengetatan penjualan rokok pasca putusan MK tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bungkus rokok bergambar foto yang mengerikan. Foto ini berupa akibat dampak merokok.
2. Bungkus rokok dilengkapi huruf braile tentang bahaya merokok
3. Iklan rokok dilarang tayang di televisi.
4. Iklan gaya hidup yang menujukkan simbol kepribadian seseorang dilarang tayang di media. Meski tanpa menunjukan brand rokok, iklan ini juga akan dilarang.

"Ada iklan gaya hidup lelaki yang perkasa naik motor. Tidak menunjuk pada brand rokok. Itu namanya denormalisasi. Masa racun kok diiklankan?" tandas Joni.

Saat ini juga sedang di bahas oleh DPR RUU Penangulangan Dampak Tembakau Bagi Kesehatan. RUU yang telah dibahas lebih dari 5 tahun ini diharapkan akan mempersulit peredaran rokok di masyarakat.

Poin penting dalam RUU tersebut adalah:

1. Pembelian rokok bisa lewat mesin khusus.
2. Penjual tokok tidak boleh memajang rokok di etalase toko.
3. Tidak boleh menaruh rokok di etalase belakang kasir.
4. Pembeli harus menunjukkan KTP untuk menunjukkan telah berusia 18 tahun.
5. Tempat penjualan harus berlogo khusus dengan izin ketat.
6. Gedung bebas asap rokok meski di tempat dugem sekali pun.
7. Dilarang menjadi sponsor semua jenis kegiatan, tanpa toleransi.
8. Dilarang membeli rokok secara batangan/ketengan.
8. Cukai rokok harus dinaikkan berkali-kali lipat.

Saat ini di Thailand cukai rokok hingga 63 persen, sedang di Indonesia 36 persen. Ke depannya cukai rokok Indonesia akan dinaikkan berkali lipat dengan harapan mencegah orang membeli rokok karena mahal. Serta menaikkan pendapatan pajak.

"Kalau sekarang harga rokok Rp 10 ribu, mungkin nanti bisa Rp 50 ribu perbungkus," ungkap Joni yang juga ketua Indonesia Lawyer Association on Tobacco Control.

Menurut Joni, dalam RUU ini yang dikriminalisasi adalah penjual rokok. Dengan ancaman hukuman ketat bagi penjual maka diharapkan masyarakat terlindungi dari mengkonsumsi rokok.

"Industri rokok tidak perlu takut, karena orang yang sudah kecanduan rokok akan terus mencari rokok meski peredarannya diperketat. Tapi produsen rokok jangan mengajak orang yang belum merokok untuk merokok," tuntas Joni mengintisarikan perjuangan masyarakat bebas tembakau tersebut.


(asp/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads