Sidang Paripurna DPR untuk Tetapkan Pimpinan KPK Molor 1,5 Jam

Sidang Paripurna DPR untuk Tetapkan Pimpinan KPK Molor 1,5 Jam

- detikNews
Selasa, 06 Des 2011 10:59 WIB
Sidang Paripurna DPR untuk Tetapkan Pimpinan KPK Molor 1,5 Jam
Jakarta - Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna yang beragendakan menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih. Sidang paripurna ini molor 1,5 jam karena tak kunjung kuorum.

Pantauan detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2011), sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 10.00 WIB, sidang tak kunjung dimulai.

Hingga pada pukul 10.15 WIB, pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berbicara, "Rapat ditunda beberapa menit hingga anggota memenuhi kuorum".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan pada pukul 10.25 WIB, Priyo angkat bicara kembali, "Tadi yang sudah menandatangani kehadiran 267 anggota. Tinggal 14 orang lagi jadi kita tunggu".

Priyo akhirnya resmi membuka sidang pada pukul 10.30 WIB. "Rapat dibuka karena sudah memenuhi kuorum," kata dia.

Dalam penjelasan Priyo, kuorum minimal dihadiri 281 orang dan hingga sidang dibuka sudah ada 284 orang yang hadir. Jumlah anggota DPR seluruhnya adalah 560 orang. Rincian anggota DPR yang hadir sidang paripurna itu adalah:

FPD: 83 orang dari 148 orang
FPG: 49 orang dari 106 orang
FPDIP: 39 orang dari 94 orang
FPKS: 32 orang dari 57 orang
FPAN: 27 orang dari 46 orang
FPPP: 17 orang dari 38 orang
FPKB: 7 orang dari 28 orang
FGerindra: 19 orang dari 26 orang
FHanura: 11 orang dari 17 orang

Sidang dibuka Priyo dengan membaca basmalah. Kemudian lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar. Sidang kali ini memiliki 3 agenda, yaitu laporan komisi hukum DPR atas pemilihan Pimpinan KPK yang selanjutnya akan dilakukan pengambilan keputusan. Sidang paripurna akan menetapkan pimpinan KPK yang baru yang dipilih Komisi III.

Selain itu, sidang paripurna juga akan membahas laporan Komisi I terkait hasil pembahasan terhadap calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Periode 2011 hingga 2016.

Agenda ketiga paripurna adalah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty (CTBT) atau Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir.

(nwk/asy)


Berita Terkait