"Sidang Briptu Norman digelar pukul 09.00 WIT," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Limas Dunggio saat dihubungi detikcom, Selasa (6/12/2011).
Sidang yang dijadwalkan pada Senin 5 Desember lalu ditunda karena adanya pemakaman Bripda Ferliyanto Kalupua, anggota polri yang tewas ditembak di Papua. Norman diharapkan hadir dalam sidang nanti. Namun hadir atau tidaknya Norman putusan akan tetap dibacakan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri akan dipimpin oleh Kabid Propam Polda Gorontola, AKBP Mahmur. Dalam sidang dibeberkan sejumlah kesalah Norman yang berulang kali tidak masuk kantor selama 2 bulan. Lalu pergi tanpa izin atasan dan mengikuti berbagai kegiatan dengan meninggalkan Polda Gorontalo ke Manado, Jakarta, dan lainnya.
Akibatnya ulahnya itu Norman terancam diberhentikan secara tidak hormat, terlebih pengabdian Norman yang baru 5 tahun masih dibawah ketentuan yaitu 10 tahun.
"Norman terancam diberhentikan secara tidak hormat," tegas Limas.
(did/lia)











































