Dalam nota pembelaan yang disiapkan oleh tim kuasa hukumnya, Wafid mengatakan, anggapan adanya upaya membantu PT DGI agar memenangkan proyek wisma atlet adalah tidak benar. Karena saat PT DGI meminta untuk diikutsertakan dalam proyek wisma atlet, ia mengatakan silahkan hubungi Pemda Sumsel karena pelaksanaanya diserahkan ke daerah.
"Saya tidak memantau pemenang lelang di pemerintah Sumatera Selatan, yang kita pantau pembangunan wismanya," kata Wafid Muharram saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (5/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa konfirmasi, Rosa datang bawa dana pinjaman dalam bentuk cek senilai 3,2 miliar untuk honor panitia SEA Games yang belum dibayar, antisipasi kongres PSSI, dan hutang-hutang," ujarnya.
"Cek tersebut diserahkan kepada Poniran untuk disimpan tidak ada maksud lain," lanjut Wafid.
Sementara itu kuasa hukum Wafid, Erman Umar meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa Wafid Muharam tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu yaitu pasal 12 huruf b UU tipikor.
(fjp/lia)











































