Hal itu diutarakan oleh Anggota Majelis Hakim Pangeran Napitupulu. Ia mempertanyakan kebenaran BAP yang diakui terdakwa. "Ingat-ingat kapan sebenarnya berencana beli mobil? Semula Januari 2005, ternyata diralat bulan November?," tanya Pangeran.
Hari Sabarno membenarkan BAP yang berubah tersebut. Hari menuturkan, setelah dirinya sudah tak menjabat sebagai menteri tiga mobil dinas yang selama ini digunakan dirinya ditarik kembali oleh pemerintah. Atas hal itu, dirinya pun berencana mencari mobil di dealer. Tapi tak lama setelah berencana, pemilik PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud datang ke rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menyampaikan ke Hengky, pembelian mobil olehnya akan dilakukan menggunakan cek pelawat yang diperolehnya selama menjadi Anggota DPR periode 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri.
"Tapi yang bersangkutan menyinggung hati-hati kalau traveller cheque bisa expired masa berlakunya. Akhirnya traveller cheque saya serahkan ke dia, kemudian dia bilag istrinya yang akan mengurusi showroom karena berpengalaman dan banyak relasi," ujar Hari.
Meski begitu, Hari mengaku tak bisa memberikan bukti traveller cheque yang menjadi alat pembayaran mobil Volvo. Ia hanya bisa menunjukkan bukti pembayaran mobil yang diberikan istri Hengky Chenny Kolondam kepadanya.
"Yang bersangkutan (Chenny) disuruh suaminya menunjukkan bukti telah membayar. Dia datang berikan bukti bahwa (mobil) telah dibayar," ujarnya.
Seperti diketahui, purnawirawan jenderal TNI AD itu didakwa melakukan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) pada tahun 2002-2005 di 22 daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Ia diduga telah menerbitkan radiogram agar para gubernur, bupati atau wali kota melaksanakan pengadaan damkar milik Hengky dengan tipe V80 ASM.
Dari catatan jaksa terdapat 23 provinsi dan 14 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia yang membeli mobil Hengky. Total nilai kontrak pembayaran mobil seluruh mencapai Rp 227,12 miliar. Tapi harga sebenarnya hanya sekitar Rp 141,05 miliar. Sehingga terdapat selisih harga yang merupakan kerugian negara mencapai Rp 86,07 miliar yang diketahui sebagai angka yang menguntungkan Hengky pemilik PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara.
Sebagai gantinya, Hengky membelikan mobil Volvo dan interior rumah. Meski mengaku sudah membayar pembelian Volvo, saksi di persidangan menyebutkan Hari Sabarno tidak pernah memberikan uang sebesar Rp 800 juta ke rekening milik istri almarhum Hengky Samuel Daud, Chenny Kolondam.
Saksi, Endarto Putrajaya dari BCA mengatakan, dalam rekening koran Bank Central Asia (BCA) milik istri almarhum Hengky Samuel Daud, 9 November 2004, tidak ada catatan atau aliran uang sebesar Rp 800 juta dari terdakwa Hari guna pembayaran mobil Volvo.
(fjp/lia)











































