"Barang bukti yang kami sita dalam perkara itu yakni satu unit mobil Ford Everest warna hitam bernopol B 234 BL milik tersangka F. Mobil itu digunakan tersangka untuk pergi ke CafΓ© Shy Rooftop," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Imam Sugianto kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2011).
Mobil yang dijadikan barang bukti tersebut diparkir di tempat penyimpanan barang bukti di Mapolres Jakarta Selatan. Hasil pengamatan detikcom, mobil tersebut ditempeli stiker yang merujuk ke salah satu organisasi massa (ormas) 234 SC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski terang, stiker tersebut merujuk ke ormas 234 SC, namun Imam menolak mengaitkan tersangka F dengan ormas tersebut. "Jangan dikaitkan dengan ormas lah. Saya katakan dia oknum," pinta Imam.
Imam mengatakan, penyidikan terhadapa tersangka tidak akan mengaitkan terhadap ormas tertentu. "Penyidikan kami tidak sampai ke arah situ (ormas)," ujarnya.
Imam menegaskan, pihaknya menetapkan F sebagai tersangka atas perbuatannya yang melawan hukum. Berdasarkan kesaksian saksi kunci, penusuk Raafi mengarah kepada tersangka F.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan ormas apa pun," tandasnya.
(mei/did)