5 Tangkisan Eks Pegawai Hotel Nikko Atas Tuduhan Curi Daging 1,4 Ton

5 Tangkisan Eks Pegawai Hotel Nikko Atas Tuduhan Curi Daging 1,4 Ton

- detikNews
Senin, 05 Des 2011 18:55 WIB
5 Tangkisan Eks Pegawai Hotel Nikko Atas Tuduhan Curi Daging 1,4 Ton
Jakarta - 5 Mantan karyawan restoran Hotel Nikko dituntut 8 bulan penjara karena dituduh mencuri daging sapi 1,4 ton. 1 Orang mantan karyawan lainnya dituntut lebih berat yaitu 1 tahun penjara, karena dituduh sebagai penadah daging tersebut.

Keenam terdakwa yang bekerja di bagian restoran tersebut yaitu Heri, Wahyu, Rafli, Arif, Karna dan Sandar. Berikut 5 tangkisan atas tuduhan tersebut yang diajukan kuasa hukumnya, Oddi Hudiyanto:

1. Tidak benar terdakwa melakukan pencurian dan penggelapan. Yang terbukti adalah mengonsumi daging sisa tamu karena daging tersebut harus dibuang. Dan hal ini atas sepengetahuan seizin dan perintah dari kepala cook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Tidak benar membawa daging sapi keluar hotel karena setiap pulang ada body cheking dan CCTV. Sangatlah janggal ada pencurian karena setiap pagi ada morning briefing yang dihadiri penanggungjawab hotel. Kalau ada barang hilang pasti ketahuan. "Aneh, sudah 7 bulan baru mengaku kehilangan barang," kata Oddie kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (5/12/2012).

3. Surat pengakuan di Hotel Nikko karena pekerja dipaksa membuat oleh tim accounting dan HRD. Sebagian mengalami di antaranya tindakan kekerasan. "Kalau tidak mau membuat, akan dipecat tanpa pesangon. Di persidangan, telah mencabut keterangan tersebut," beber Oddie.

4. Tidak ada transaksi daging curian. Semua terdakwa membantah di BAP bahwa mereka menjual daging ke Iskandar. Padahal Iskandar hanya meminjamkan uang kepada terdakwa untuk transportasi dan makan.

5. Hasil audit tidak ada bukti karena menggunakan bill ganda. "Ini mengungkap adanya bill fiktif. Saksi juga bilang selama 18 tahun bekerja, tidak pernah ada bill dengan nomor yang sama," tandas Oddie.

Rencananya siang ini digelar sidang dengan agenda Pledoi. Tetapi karena ketua majelis, Noer Ali sedang pergi ke luar kota maka sidang di tunda hingga selama seminggu.

Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen hotel menuding mereka secara bersama-sama melakukan pencurian daging sapi dengan modus mengelabui laporan keuangan. Misalnya dalam satu bulan daging yang terpakai 100 kg, namun mereka melaporkan daging yang terpakai mencapai 200 kg. Daging tersebut lalu mereka jual ke pasar.

"Mereka melakukan secara terus menerus. Baru ketahuan belakangan," kata Kepala HRD PT Wisma Nusantara Internasional, Zulhansyah Caesar.

Tindakan ini dilakukan berulang-ulang. Setiap hari mereka mengambil daging dari restoran sekitar 50 kg. Hingga berlangsung selama 7 bulan maka mencapai 1,4 ton daging sapi. Atas tindakan ini mereka terancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Yang mengambil dagingnya Heri lalu dititipkan ke rumahnya Heri. Lantas Heri menjual ke pasar," terang Direktur HRD PT Wisma Nusantara Internasional, Robi Tambunan.


(asp/anw)


Berita Terkait