Tersangka Kasus Raafi Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pengeroyokan

Tersangka Kasus Raafi Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pengeroyokan

- detikNews
Senin, 05 Des 2011 17:56 WIB
Tersangka Kasus Raafi Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pengeroyokan
Jakarta - Polres Jakarta Selatan telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus penusukan siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin (17). Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto mengatakan, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berbeda mulai dari pembunuhan, pengeroyokan hingga turut serta.

"Kita kenakan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka," kata Imam dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam menyebut, tersangka SMFA alias F adalah pelaku penusukan. Akibat perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya Raafi itu maka F dijerat dengan pasal berlapis.

"Tersangka SMFA alias F dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," kata Imam.

Tersangka F juga dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sementara enam tersangka lainnya M alias T, FJ alias B, H, VCMC alias C dan A dijerat dengan pasal yang sama. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara dan atau pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tindak pidana.

Para tersangka telah dilakukan penahanan, kecuali tersangka VCMC alias C. C adalah istri dari tersangka F, yang saat peristiwa penusukan Raafi, C hadir.

"C ini masih kita dalami," kata Imam.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Ford Everest warna hitam bernopol B 234 BL yang di dalamnya terdapat sepasang pelat dinas Lemhanas bernomor 5234-12, milik tersangka F.

Selain itu, disita juga satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam bernopol B 510 OD milik tersangka H. Juga disita 1 unit BlackBerry warna hitam berikut SIM Card nomor 08787838xxxx, pakaian-pakaian yang digunakan para tersangka, pakaian korban yang terdapat noda darah dan 2 ubit hard disk berisi rekaman CCTV di Cafe Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan.


(mei/vit)


Berita Terkait