"FPKB sangat khawatir nasib RUU Desa jadi terkatung-katung tanpa ada kepastian. Kondisi ini tidak boleh terus berlangsung. Untuk itu, kami meminta pemerintah untuk mempercepat penyerahan draf RUU agar segera dapat dibahas dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Sekretaris FPKB DPR, Hanif Dhakiri.
Hal itu dikatakan Hanif saat menerima delegasi Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara di gedung Parelemn, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2011). Hanif didampingi anggota Komisi II DPR dari FPKB, Abdul Malik Haramain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan mengakomodasi ini, sama artinya pemerintah mempercepat pengentasan kemiskinan, sebab lebih 50 persen kemiskinan berada di desa," ujarnya.
Namun, lanjutnya, jika pemerintah tidak memasukkan klausul itu dalam RUU, maka pihaknya akan memuat klausul itu dalam daftar inventarisir masalah (DIM) RUU versi FPKB.
Sementara Abdul Malik Haramain menambahkan, dana desa yang diperjuangkan PKB sebagai komitmen untuk memeratakan pembangunan ke level yang paling rendah. Selama ini desa hanya menjadi tempat pembangunan.
"Pemerintah harus mau dan ini komitmen untuk melibatkan desa dalam merencanakan dan mengelola pembangunan di desa," kata Malik menambahkan mekanisme dana desa harus diatur sedemikian rupa agar transparan dan akuntabel.
(lrn/aan)











































