Saksi Eliyas yang merupakan supir dari Dharnawati mengaku sempat mendengar percakapan Dharnawati melalui telepon kepada seseorang dengan nada marah-marah.
"Bilangin tuh ke Nyoman, ingat dia masih mau duduk di kursinya itu nggak," ucap Eliyas mengutip ucapan Dharnawati kepada seseorang melalui telpon saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (5/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam persidangan yang sama, Dharnawati mengatakan orang yang menjadi lawan bicaranya dalam percakapan telepon tersebut adalah Dadong Irbarelawan, Kabag Evaluasi dan Perencanaan P2KT Kemenakertrans. Dharnawati mengaku kesal karena terus-menerus ditagih uang omitment fee sebesar Rp 2 miliar untuk Nyoman Suisnaya.
"Saya diminta terus sama Pak Nyoman," ujarnya.
Menurut Dharnawati, dia urung memberikan commitment fee karena proyek PPID di 9 kabupaten di seluruh Indonesia itu karena masih dalam tahap rencana. Namun akhirnya uang senilai Rp 1,5 miliar diberikan Dharnawati kepada Nyoman setelah didesak dengan alasan untuk kebutuhan Menakertrans Muhaimin Iskandar.
(fjr/lh)










































