Wamenkum HAM Denny Indrayana menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mencari kebenaran data PPATK tersebut. Tidak hanya itu, data di atas juga menjadi bahan pertimbangan sistem reward and punishment pegawai di lembaganya.
"Kemenkum HAM akan mengunakan data KPK, PPATK, dan Dirjen Pajak terkait data laporan kekayaan untuk reward and punishment di Kemekum HAM," kata Denny usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (5/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Menteri dan saya memerintahkan pejabat wajib lapor LHKPN 100 persen harus akhir tahun ini. Kalau enggak mereka akan dijadikan ukuran untuk menilai jenjang karir," tegasnya.
Sebelumnya PPATK menemukan transaksi mencurigakan di rekening milik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nilai transaksi mencurigakan tersebut ada yang mencapai ratusan miliar.
Data tentang banyaknya transaksi yang mencurigakan di rekening milik PNS diperoleh dari penyedia jasa keuangan. Sayangnya, berapa banyak jumlah rekening tersebut, termasuk dari kalangan PNS daerah atau di ibukota, masih dirahasiakan.
(mad/gun)











































