Kemenkum HAM Kumpulkan Data Kekayaan, Rekening & Pajak PNS

Kemenkum HAM Kumpulkan Data Kekayaan, Rekening & Pajak PNS

- detikNews
Senin, 05 Des 2011 15:11 WIB
Kemenkum HAM Kumpulkan Data Kekayaan, Rekening & Pajak PNS
Jakarta - Data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat banyak rekening milik pegawai negeri sipil yang mencurigakan. Merespons hal ini, Kementerian Hukum dan HAM melakukan langkah tegas. Laporan kekayaan, rekening dan tagihan pajak pegawai dikumpulkan.

Wamenkum HAM Denny Indrayana menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mencari kebenaran data PPATK tersebut. Tidak hanya itu, data di atas juga menjadi bahan pertimbangan sistem reward and punishment pegawai di lembaganya.

"Kemenkum HAM akan mengunakan data KPK, PPATK, dan Dirjen Pajak terkait data laporan kekayaan untuk reward and punishment di Kemekum HAM," kata Denny usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (5/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Denny, para pegawai diberi batas waktu hingga akhir bulan ini untuk mengumpulkan ketiga data tersebut. Jika tidak, maka ada sanksi administrasi kepangkatan yang mungkin saja dijatuhkan.

"Pak Menteri dan saya memerintahkan pejabat wajib lapor LHKPN 100 persen harus akhir tahun ini. Kalau enggak mereka akan dijadikan ukuran untuk menilai jenjang karir," tegasnya.

Sebelumnya PPATK menemukan transaksi mencurigakan di rekening milik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nilai transaksi mencurigakan tersebut ada yang mencapai ratusan miliar.

Data tentang banyaknya transaksi yang mencurigakan di rekening milik PNS diperoleh dari penyedia jasa keuangan. Sayangnya, berapa banyak jumlah rekening tersebut, termasuk dari kalangan PNS daerah atau di ibukota, masih dirahasiakan.

(mad/gun)


Berita Terkait