Hal tersebut berawal dari inisiatif Nyoman untuk menitipkan uang tersebut ke bendaharanya, Syafruddin.
“Pak Nyoman tanya masih muat berapa brankasmu, saya jawab kalau pecahan 50 ribuan Rp 1 miliar muat. Lalu masuk pak Dadong katanya Rp 1,5 muat, saya bilang kalau campuran 100 ribu dan 50 ribu masih muat,” kata Bendahara Sesditjen P2KT, Syafruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya nggak nanya (uang itu dari siapa) itu nggak etis nanya karena saya staf dia eselon II,” imbuhnya.
Lantas, setelah keluar dari ruang Nyoman, Syafrudin mengaku sempat bertemu dengan staf Dadong bernama Dandan Mulyana. Menurutnya saat itu sempat Dandan menanyakan padanya adakah orang yang bisa membantu membawa uang senilai Rp 1,5 miliar dalam kardus duren dari mobilnya.
Kemudian ia langsung kembali ke ruangan dan tak lama muncul Hendra (staf Syafruddin) dan Subur (cleaning service) membawa kardus durian.
“Gak lama Hendra sama Subur naek bawa kardus taroh di samping meja saya. Subur turun saya tinggal berdua sama Hendra. Hendra buka kardus. Hendra buka dan dimasukin ke brankas sampai bersih,” paparnya.
Syarifrudin mengatakan setelah menerima uang tersebut ia tidak sempat membuat berita acara karena petugas KPK keburu datang dan menanyakan mengenai uang tersebut. Uang itu pun kemudian di keluarkan kembali dari brankas untuk dimasukkan ke kardus dan dibawa ke kantor KPK.
(fjp/gun)










































