Puteh PTUN-kan Mega Jika Dinonaktifkan
Senin, 19 Jul 2004 16:50 WIB
Jakarta - Pengacara Gubernur NAD Abdullah Puteh berencana akan mem-PTUN-kan Presiden Mega bila mengeluarkan keputusan penonaktifan sang Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) itu."Itu nanti kalau sudah ada keputusan, kita akan lihat, apakah itu abuse of power atau bukan. Kita ngomong setelah kita lihat suratnya. Kalau belum ada, saya belum bisa komentar."Demikian kata OC Kaligis selaku pengacara Puteh di sela-sela pemeriksaan Puteh di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan Veteran III Jakarta Pusat, Senin (19/7/2004).Siapa yang di-PTUN-kan? "Tentunya yang mengeluarkan penetapan," kilah Kaligis. Berarti presiden kan? desak wartawan. "Ya itu kata anda. Anda sudah lihat belum," elaknya.Hal senada dikemukakan pengacara lainnya Eggy Sudjana. Menurut dia, penonaktifan Puteh merupakan langkah tergesa-gesa. Sebab tidak ada alasan untuk menonaktifkan Puteh. "Itu sudah bergeser dari urusan hukum ke politik. Ini tidak layak," tukasnya.Kalau dinonaktifkan, tutur Eggy, maka substansinya, pekerjaan gubernur tidak ditinggalkan, tapi bisa memfungsikan wagub. "Maka kenapa tidak ada koordinasi seperti ini. Karena menurut saya, apa fungsinya wagub. Apalagi wagub itu satu paket naiknya," katanya.Dia pun memastikan adanya ada rencana melakukan proses PTUN. "Itu sudah pasti. Karena sekarang ini kita sedang praperadilan. Kita sendiri baru tahu soal penonaktifan. Rencananya ke depan ada proses PTUN dan proses secara politik," ujarnya."Tapi kalau sudah politik seperti ini, dikhawatirkan akan terjadi konflik lagi di Aceh. Jadi akhirnya presiden tidak kredibel di sini," tandas Eggy.Puteh yang diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, hingga pukul 16.30 WIB sudah menerima 30 pertanyaan dari penyidik. Sejak hari pertama pemeriksaan pada Rabu 14 Juli, sudah 133 pertanyaan dari tim penyidik yang diajukan kepada Puteh terkait kasus dugaan korupsi dalam pembelian helikopter buatan Rusia jenis Mi-2 senilai Rp 12 miliar.
(sss/)











































