Hal ini ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo soal sidang tersebut, termasuk ancaman hukuman ke depan yang bakal diterima Norman.
"Saya cek dulu ya. Tapi intinya, semua berjalan sesuai prosedur," kata Timur usai mengikuti rapat di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2011).
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, sebelumnya mengatakan Briptu Norman Kamaru akan menjalani sidang kode etik Polri hari ini. Pelantun lipsync lagu India 'Chaiya-chaiya' itu pun terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Menurut Lisma, sidang kode etik Briptu Norman rencananya akan digelar pukul 09.00 WIT. Namun karena ada acara pemakaman anggota Brimob yang tewas di Papua, maka sidang ditunda hingga pukul 11.00 WIT.
(mad/aan)











































