Perda tersebut telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu, karena dinilai bertentangan dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol.
Datangnya Surat Mendagri tersebut langsung menimbulkan reaksi keras dari para ulama dan berbagai ormas di Indramayu. Siang ini, ratusan warga dan organisasi masyarakat berdemo menolak pencabutan perda miras tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miras, menurut Kodim dinilai sebagai sumber tindak kriminalitas di Kabupaten Indramayu, seperti pemerkosaan, tawuran yang hingga merenggut korbam jiwa.
"Meskipun itu surat dari Mendagri, kami anggota DPRD Indramayu, tidak akan pernah mengagendakan pencabutan Perda," tegas Abdul Rozak Muslim, Ketua DPRD Indramayu, yang disambut teriakan takbir oleh pendemo, di depan gedung DPRD.
Saat berunjuk rasa di depan kantor Bupati Indramayu, Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Supendi berjanji akan konsisten mempertahankan perda tersebut. "Pemkab Indramayu akan tetap konsisten mempertahankan Perda larangan miras," tegas Supendi.
(anw/anw)











































