DPRD dan Ormas Tolak Pencabutan Larangan Perda Miras di Indramayu

DPRD dan Ormas Tolak Pencabutan Larangan Perda Miras di Indramayu

- detikNews
Senin, 05 Des 2011 13:02 WIB
DPRD dan Ormas Tolak Pencabutan Larangan Perda Miras di Indramayu
Indramayu - Surat Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, yang bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011, ditolak mentah-mentah oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu dan DPRD Indramayu. Surat Mendagri itu meminta kepada Bupati Indramayu untuk mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minumal Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Perda tersebut telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu, karena dinilai bertentangan dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol.

Datangnya Surat Mendagri tersebut langsung menimbulkan reaksi keras dari para ulama dan berbagai ormas di Indramayu. Siang ini, ratusan warga dan organisasi masyarakat berdemo menolak pencabutan perda miras tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap agar Perda tersebut tetap dipertahankan di Indramayu," ujar Kodim Abdullah, koordinator demonstrasi di depan para pimpinan DPRD Indramayu.

Miras, menurut Kodim dinilai sebagai sumber tindak kriminalitas di Kabupaten Indramayu, seperti pemerkosaan, tawuran yang hingga merenggut korbam jiwa.

"Meskipun itu surat dari Mendagri, kami anggota DPRD Indramayu, tidak akan pernah mengagendakan pencabutan Perda," tegas Abdul Rozak Muslim, Ketua DPRD Indramayu, yang disambut teriakan takbir oleh pendemo, di depan gedung DPRD.

Saat berunjuk rasa di depan kantor Bupati Indramayu, Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Supendi berjanji akan konsisten mempertahankan perda tersebut. "Pemkab Indramayu akan tetap konsisten mempertahankan Perda larangan miras," tegas Supendi.

(anw/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads