"Tetapi arahnya kepada perusahaan pembangun, pemborong pembangun, pemborong pemeliharaan, kualitas material, perencanaan, dan pemeliharaan. Semuanya sekarang sedang diperiksa," jelas Agung usai Rapat Kerja Nasional 'Koalisi Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan' di Hotel Kartika Candra di Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/12/2011).
Pemerintah juga tidak akan melindungi perusahaan yang dianggap bersalah. Diketahui perusahaan pembangun jembatan itu yakni PT Hutama Karya, sedang pemelihara yakni PT Bukaka yang merupakan milik mantan Wapres Jusuf Kalla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jembatan Kukar runtuh pada 26 November lalu. Akibat kejadian itu, 21 orang tewas karena tercebur ke Sungai Mahakam. Sebelum runtuh, jembatan dalam tahap persiapan untuk diperbaiki. Saat itu, kendaraan tetap diperbolehkan melintas di atas jembatan. Karena itulah ada korban tewas tercebur sungai.
(ndr/vit)










































