Perkosa Ramai-ramai dan Mutilasi Korban, Pelaku Dihukum 17 Tahun Bui

Perkosa Ramai-ramai dan Mutilasi Korban, Pelaku Dihukum 17 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 05 Des 2011 12:16 WIB
Perkosa Ramai-ramai dan Mutilasi Korban, Pelaku Dihukum 17 Tahun Bui
Jakarta - (asp/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads