KPK Periksa Jaksa Kejagung dan Panitera PN Cibinong

Kasus Jaksa Sistoyo

KPK Periksa Jaksa Kejagung dan Panitera PN Cibinong

- detikNews
Senin, 05 Des 2011 10:51 WIB
 KPK Periksa Jaksa Kejagung dan Panitera PN Cibinong
Jakarta - Penyidik KPK hari ini memanggil Ronie Rumidarwati, jaksa Kejaksaan Agung, dan Aster Simamora, panitera Pengadilan Negeri Cibinong. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyuapan terhadap jaksa Sistoyo yang ditangkap pada 21 Nopember silam.

"Hari ini KPK memanggil Aster Simamora, panitera PN Cibinong dan Ronie Rumidarwati, jaksa dari Kejagung. Diperiksa untuk tersangka AB dan EMB," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (5/12/2011).

Sampai pukul 10.30 WIB, Aster dan Ronie belum tiba di kantor KPK. Selain keduanya, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk tersangka Anton Bambang dan Edward M Benjamin.

Mereka yang turut dipanggil adalah, Muslich, office boy dari Kejari Cibinong, dan Charles, pengacara dari Edward saat menjadi terdakwa di PN Cibinong untuk kasus penipuan surat pembangunan pasar festival di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Jaksa dari Kejari Cibinong, Sistoyo, ditangkap KPK bersama pengusaha, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang. Dugaan suap ini terkait dengan kasus-kasus penipuan dan pemalsuan surat pembangunan kios dan hanggar Pasar Festival Cisarua, di Kabupaten Bogor, yang ditangani oleh Sistoyo di mana Edward menjadi terdakwa.

Sistoyo, Anton dan Edward pun ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Anton Bambang yang merupakan rekan bisnis Edward mengakui dirinya yang memberikan uang Rp 100 juta kepada Jaksa Sistoyo dan menaruhnya ke dalam mobil Sistoyo.

"Ya Rp 100 juta," ujarnya Anton saat ditanya apakah ia yang memberi uang kepada Jaksa Sistoyo. Hal tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jumat (25/11/2011).

Namun pernyataan berbeda dilontarkan oleh Sistoyo. Dia membenarkan mengizinkan Anton masuk ke mobilnya, namun Sistoyo mengklaim Anton hanya menyerahkan dokumen, bukan uang.

"Anton minta izin akan menaruh surat perdamaian antara pelapor dengan terlapor, surat jaminan pelapor untuk mengeluarkan tahanan dan surat bukti pembayaran kerugian dari pelapor Rp 5,4 M yang sudah dikembalikan," terangnya Sistoyo dalam kesempatan sebelumnya.

(fjr/lh)


Berita Terkait