Dituduh Curi Daging 1,4 Ton, Eks Pegawai Hotel Nikko Dituntut 8 Bulan Bui

Dituduh Curi Daging 1,4 Ton, Eks Pegawai Hotel Nikko Dituntut 8 Bulan Bui

- detikNews
Senin, 05 Des 2011 10:14 WIB
Dituduh Curi Daging 1,4 Ton, Eks Pegawai Hotel Nikko Dituntut 8 Bulan Bui
Jakarta - 5 Mantan karyawan restoran Hotel Nikko dituntut 8 bulan penjara karena dituduh mencuri daging sapi 1,4 ton. 1 Orang mantan karyawan lainnya dituntut lebih berat yaitu 1 tahun penjara, karena dituduh sebagai penadah daging tersebut.

"5 Orang dituntut 8 bulan penjara karena penggelapan barang dan 1 orang dituntut 1 tahun penjara karena menadah barang tersebut," kata kuasa hukum para terdakwa, Oddie Hudiyanto, saat berbincang dengan detikcom, Senin, (24/10/2011).

Tuntutan ini dibacakan pekan lalu. Rencananya siang ini mereka akan mengajukan pembelaan diri (pledoi) untuk menangkis semua tuduhan jaksa. "Siang ini kami akan mengajukan pledoi," lanjut Oddie.

Seperti diberitakan sebelumnya, 6 Karyawan Hotel Nikko tersebut diadili karena dituduh mencuri daging sapi restoran hotel seberat 1,4 ton. Tindak pidana ini dilakukan selama kurun waktu Januari 2010 hingga Juli 2010.

Namun, hal ini dibantah oleh para karyawan dan terdakwa. Sebab, tuduhan itu berdasarkan faktur pengeluaran fiktif. "Tuduhan tanpa barang bukti, saksi atau tertangkap tangan, namun hanya berdasarkan audit internal dengan menggunakan bill ganda," bela Oddie.

Tuduhan itu dibantah pengelola Hotel Nikko. Menurut versi manajemen hotel, keenam terdakwa itu secara bersama-sama melakukan pencurian daging sapi dengan modus mengelabui laporan keuangan. Misalnya dalam satu bulan daging yang terpakai 100 kg, namun mereka melaporkan daging yang terpakai mencapai 200 kg. Daging tersebut lalu mereka jual ke pasar.

"Mereka melakukan secara terus menerus. Baru ketahuan belakangan," kata Kepala HRD PT Wisma Nusantara Internasional, Zulhansyah Caesar.

(asp/nvt)


Berita Terkait