Rencananya Briptu Norman akan menjalani sidang kode etik, profesi dan disiplin di Mapolda Gorontalo hari ini Senin (5/12/2011). Sidang tersebut dilakukan karena Norman dianggap tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri selama tiga bulan.
"Ya, hari ini sidang putusan Briptu Norman," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan hari ini pun akan menentukan masa depan Norman di kepolisian. Kalau keputusannya dipecat, dia tidak akan diperkenankan lagi mengenakan atribut kepolisian serta memakai pangkat Briptu.
Lisma menjelaskan pada sidang sebelumnya sudah dihadirkan sejumlah saksi. Namun Norman sendiri beberapa kali tidak pernah hadir dalam sidang tersebut.
"Sebelumnya sempat ditunda karena dia tidak hadir," jelasnya.
(mpr/ndr)











































