Majikan Nirmala Bonat Bebas dengan Jaminan 85 Ribu Ringgit

Majikan Nirmala Bonat Bebas dengan Jaminan 85 Ribu Ringgit

- detikNews
Senin, 19 Jul 2004 16:15 WIB
Jakarta - Masih ingat dengan kasus penganiayaan berat yang dialami TKW kita, Nirmala Bonat di Malaysia? Pengadilan Tinggi Malaysia menetapkan putusan bebas dengan jaminan terhadap Yim Pek Ha, ibu rumah tangga yang dituduh menganiaya Nirmala.Ini artinya Yim tidak harus dikurung dalam penjara menunggu dimulainya persidangan terhadap kasusnya yang akan digelar pada Senin (26/7/2004) pekan depan.Majikan Nirmala itu diharuskan membayar jaminan sebesar 85 ribu Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 199.750.000 (dengan kurs 1 RM = Rp 2.350). Demikian seperti dilansir The Star, Senin (19/7/2004).Hakim Abdul Kadir Musa mengatakan bahwa kondisi kesehatan Yim membutuhkan pemeriksaan dan perawatan serius. Mengenai tekanan darah Yim, yang dilaporkan meningkat saat berada dalam penjara, Hakim Abdul menuturkan: "Saya tidak percaya untuk menunggu hingga sesuatu terjadi lebih dulu. Dia memerlukan perhatian medis segera."Penderitaan yang dialami Nirmala ramai diberitakan berbagai media beberapa waktu lalu. Sikap kejam majikan TKW asal Kupang itu bahkan sempat mengundang perhatian dan simpati pejabat-pejabat pemerintah dan masyarakat negeri Jiran, tempat Nirmala bekerja. (ita/)


Berita Terkait