Inpres Puteh Dikeluarkan Mega Pekan Ini
Senin, 19 Jul 2004 16:08 WIB
Jakarta -
Presiden Mega akan mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) terkait status Gubernur NAD sekaligus Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Abdullah Puteh pekan ini. Wagub NAD dan Menko Polkam Ad Interim pun mendapat perintah dari Mega terkait pelaksanaan tugas sehari-hari Puteh. Nonaktif atau berhenti sementara?"Dalam minggu ini pemerintah akan mengeluarkan Inpres tentang Puteh. Ini sesuai pertemuan presiden dengan ketua KPK tadi yang membicarakan tentang apa tindakan yang paling tepat terhadap Puteh," kata Sesneg Bambang Kesowo di Istana Negara Jakarta, Senin (19/7/2004).Pada prinsipnya, lanjut dia, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menjelaskan secara panjang lebar. Kemudian Mega menjelaskan, sangat menghormati apa yang dilakukan KPK. Persoalan yang dihadapi adalah teknis. Ketua KPK meminta kepada presiden agar Puteh diberhentikan sementara.Karena presiden atasan langsung Puteh, kata Kesowo, maka presiden juga mengemukakan, ketika atasan langsung itu seorang presiden dan tersangka seorang gubernur, maka siapapun terikat UU yang ada. UU yang dimaksud adalah UU 22/1999 tentang pemerintahan daerah."Lantas bagaimana cara yang baik untuk mengatasi hal itu, dikemukakan presiden akan segera mengeluarkan perintah kepada gubernur untuk selalu menaati, memenuhi jadwal pemeriksaan KPK. Itu harus," ujarnya.Sedangkan kepada Wakil Gubernur NAD, sambung Kesowo, diperintahkan selama Gubernur NAD harus memenuhi jadwal pemeriksaan, maka tugas sehari-hari dilakukan Wakil Gubernur NAD yang bertanggung jawab kepada presiden melalui Mendagri.Kepada Menko Polkam Ad Interim, lanjut dia, diperintahkan karena status NAD darurat sipil, maka pelaksanaan tugas dan kewenangan Gubernur NAD selaku PDSD sehari-hari, langsung dilakukan Menko Polkam selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Darurat Sipil Pusat."Dalam hal ini, Menko Polkam dapat menugasi salah seorang pejabat sipil daerah," demikian Kesowo.
(sss/)










































