Bawa Airsoft Gun, Aditya Bisa Dijerat UU Darurat

Bawa Airsoft Gun, Aditya Bisa Dijerat UU Darurat

- detikNews
Minggu, 04 Des 2011 16:10 WIB
Jakarta - Tindakan penodongan airsoft gun yang dilakukan Aditya (25) tidak dapat diproses lantaran tidak ada korban yang melapor. Namun, Aditya bisa dikenakan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan airsoft gun tersebut.

"Nanti kita sidik dengan Undang-Undang Darurat," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Irawan saat dihubungi wartawan, Minggu (4/12/2011).

Hanya saja, kata Budi, hingga kini airsoft gun belum ada aturan resminya . "Airsoft gun itu belum diatur secara resmi dalam undang-undang," kata Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Imam Sugianto mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Sementara itu, polisi masih menyelidiki kepemilikan airsoft gun yang dibawa Aditya.

"Nanti kita cek kepemilikannya," kata Imam saat dihubungi secara terpisah.

Peristiwa terjadi ketika Aditya hendak memarkir mobil VW Golf warna putih bernopol B 234 DIN, di depan Polres Jaksel, Jl Wijaya II.

Saat memarkirkan mobil, Aditya bersitegang dengan pengendara motor yang tidak diketahui identitasnya. Aditya kesal karena dicaci maki oleh pengendara motor tersebut.

Mendengar cacian itu, Aditya kemudian naik pitam. Tak mau kalah gertak, Aditya pun lantas mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke arah pengendara tersebut.

Tidak lama setelah kejadian itu, anggota Provoost Polres Jaksel yang mendapat informasi kejadian itu, kemudian menjemputnya. Aditya kemudian diminta menunjukkan senjatanya.

Senjata tersebut ternyata disimpan di samping pintu mobil. Kedapatan membawa senjata, polisi pun menggiring Aditya untuk diperiksa di Polres Jakarta Selatan.

(nal/nal)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads