"Ia bebas hari ini," kata Kalapas Kerobokan Siswanto kepada wartawan di halaman LP, Jl Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar, Minggu (4/12/2011).
"Dia sudah menjalani proses eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidik jari, registrasi dan menandatangi surat bebas," kata Siswanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ABG Australia ditangkap karena membawa ganja di Legian, Kuta pada 4 Oktober 2011. Selama menjalani persidangan, ia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Jimbaran.
ABG Australia diboyong dari Rudenim ke LP Kerobokan oleh petugas Kejari Denpasar. ABG yang masih tetap menggunakan penutup wajah ini didampingi oleh bapaknya.
ABG Australia merasa sangat senang telah bebas dari hukuman. "Dia sangat senang karena akan segera bertemu dengan keluarga dan teman-temannya. Ia masih shock juga tapi lebih banyak senangnya," kata pengacara ABG Australia itu, Mohammad Rifan.
Setelah menjalani proses registrasi di LP Kerobokan, ABG Australia ini dibawa ke Imigrasi Bandara Ngurah Rai untuk menjalani proses deportasi. Rencananya, ia bersama bapaknya akan terbang ke Australia. "Mungkin terbang hari ini, malam nanti, atau besok," ujar Rifan.
Setelah meninggalkan Australia, ABG Australia masuk dalam daftar cekal. Selama enam bulan mendatang, ia dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
(gds/nwk)











































