"Calon TKI perlu mengetahui pasti PPKIS yang akan menempatkannya ke luar negeri, dengan memastikan PPTKIS itu memiliki perwakilan di daerahnya serta mengantongi izin rekrut calon TKI dari Disnaker ataupun Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) daerah, sebagai unit teknis kepanjangan BNP2TKI," jelas Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, dalam rilis yang diterima, Minggu (4/12/2011).
Ia menjelaskan, calon TKI dan keluarganya juga dapat menanyakan seberapa baik kualitas PPTKIS yang akan merekrut dan mempekerjakannya ke negara penempatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas PPTKIS adalah menghubungkan administrasi data-data dan dokumen TKI di daerah, karena persiapan keberangkatan TKI ke luar negeri harus bersifat prosedural dan resmi melalui pemerintah daerah, yakni pada kantor Disnaker.
PPTKIS, lanjutnya, mempunyai tanggung jawab terhadap benar tidaknya proses dokumen TKI. Apabila terdapat penyimpangan atau pemalsuan data calon TKI maka PPTKIS dapat dipandang melakukan pelanggaran hukum, karena menyebabkan TKI bisa menjadi korban yang tidak diharapkan.
Jumhur juga meminta PPTKIS menjalankan tertib proses dokumen TKI dan melakukan pelatihan calon TKI secara sungguh-sungguh demi terciptanya kualitas maupun kemartabatan TKI di luar negeri.
"PPTKIS juga tidak boleh mengabaikan pengurusan syarat KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) bagi para TKI-nya sebelum diberangkatan ke luar negeri, yang diterbitkan BNP2TKI serta bersifat wajib dan gratis itu," kata Jumhur.
BNP2TKI sudah melakukan sosialisasi ini di lima provinsi yang meliputi tujuh lokasi daerah kantong TKI yaitu Sukabumi, Jawa Barat (2/12), Malang dan Blitar, Jawa Timur (25-26/11), Sragen dan Batang (18-19/11), Pringsewu, Lampung (12/11), serta Serang, Banten (11/11) dan terakhir di Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (3/12) kemarin.
(nwk/nvt)











































