"Fokus pada pembenahan pelayanan publik, khususya yang berinteraksi dengan pelaku bisnis dan rakyat kebanyakan. Seperti pelayanan BOK, BOS, pertanahan, KTP, dan kebutuhan-kebutuhan dasar lainnya," kata pegiat antikorupsi, Mas Achmad Santosa, Minggu (4/12/2011).
Pria yang akrab disapa Ota ini tidak asal sembarang bicara. Dia merujuk pada hasil survei Transparency International (TI). Indeks persepsi korupsi Indonesia hanya berada pada angka 3 dari skala 10.
Memang, pencapaian angka 3 itu pun merupakan sebuah kenaikan dari tahun sebelumnya yakni 2,8.
"Itu menandakan apa yang telah kita lakukan belum berdampak pada trust dan kepuasan publik yg diwakili oleh responden. Dengan demikian kita harus lebih cerdas dan bekerja keras lagi menyusun road map agar bisa mencapai score 5 di tahun 2014," jelasnya.
Selain dari pembenahan pelayanan publik, yang disorot dalam survei indeks persepsi korupsi RI juga terkait institusi hukum. Karena itu, pelayanan publik harus diimbangi dengan pembenahan sektor hukum.
"Di sektor penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini, perlu di tinjau kembali dan perlu dicarikan terobosan-terobosan cerdas," tuturnya.
Untuk mencapai indeks persepsi korupsi Indonesia yang diharapkan yaitu di angka 5, perlu dibuat komitmen di antara institusi hukum dan birokrasi guna melaksanakan Inpres No 9 tahun 2011 tentang Pencegahan Korupsi.
"Bila reformasi birokrasi berjalan sesuai dengan rencana, dan program aksi pencegahan korupsi 2012 yang akan dicanangkan Desember ini, merespons kelemahan-kelemahan dalam sistem yang memicu korupsi, saya yakin tahun depan akan mengalami kenaikan yang signifikan, ungkapnya.
Ada satu syarat lagi untuk memicu kenaikan Indeks persepsi korupsi tahun depan yaitu sinergi antara lembaga-lembaga yang berwenang memberantas korupsi, termasuk dan terutama DPR, KPK, Institusi Gakum, Kemen PAN dan Reformasi Birokrasi, UKP4.
(ndr/fjp)











































