"Menguatkan putusan banding PN Barabai yaitu menghukum 8 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Sri Sutatiek seperti dilansir website PT Banjarmasin, Sabtu, (3/12/2011).
Putusan yang diputus pada 2 November 2011 ini juga di putus oleh 2 hakim tinggi lainnya Suryanto dan Purwanto. "PT Banjarmasin tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana bagi Terdakwa, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Sri Sutatiek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ayal, Bunga pun takut sehingga melakukan apa yang diinginkan oleh ayah tirinya tersebut. Jaka pun akhirnya memaksa Bunga masuk ke kamar tidur dan mengunci pintu. Setelah itu, Jaka memperkosa anak tirinya.
"Ayo layani aku bersetubuh, bila tidak mau melayani, kamu saya usir dari rumah ini dan nanti kupukuli kamu," paksa Jaka.
Peristiwa ini berulang hingga 3 kali kurun Januari-April 2011. Akhirnya, akibat perbuatan ini, perut Bunga pun membesar hingga terbongkarlah perilaku bejat Jaka.
Atas perbuatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jaka selama 10 tahun penjara. Tetapi hanya dijatuhi 8 tahun penjara oleh PN Barabai. Namun Jaka banding dan ditolak PT Banjarmasin.
(asp/gus)











































