"Pengalaman ini terjadi pada tahun 2009. Ketika itu saya mendampingi klien saya mengadu ke Kompolnas karena klien saya sebagai istri polisi ditelantarkan," kata seorang advokat, Abdul Hamim Jauzie saat berbincang dengan detikcom, Sabtu, (3/12/2012).
Setelah menunggu lama, akhirnya pihak pelapor mendapat panggilan ke Kompolnas. Maksud panggilan tersebut yaitu kasus tersebut akan diliput media supaya Polri memberikan perhatian lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Adnan juga menyarankan supaya kasus tersebut dilempar ke Propam Mabes Polri. Atas kasus ini, Hamim merasa kecewa dengan profesionalitas kerja Adnan Pandu. Pengalaman ini juga telah disampaikan ke Pansel KPK tapi hingga Pandu terpilih, Abdul Hamim tidak dikonfirmasi hal tersebut.
"Saya ada berkas kasus ini semua," aku Hamim.
(asp/gah)











































