"Kita berharap peremajaan di tubuh KPK bisa memberikan semangat baru apapun masalahnya," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun kepada detikcom, Sabtu (3/12/2012).
Menurutnya, pimpinan KPK diminta untuk segera memberikan format apa yang kira-kira akan digunakan untuk memberantas korupsi. "Kita tunggu kasus-kasus apa yang akan diprioritaskan. Kita tunggu pula gebrakan mereka," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai susunan pimpinan KPK, Tama menilai DPR sudah cukup mengakomodir semua aspirasi. Sejauh ini menurutnya pemilihan dari DPR tidak mengecewakan.
"Pemilihan yang paling moderat. DPR mengakomodir keinginan pansel, masyarakat maupun keinginan politik," kata Tama.
Meski begitu ia menyesalkan tes makalah yang sebelumnya dilakukan Komisi III DPR terhadap delapan capim KPK tidak didalami saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Tama menilai hasil voting pimpinan KPK masih menyangkutpautkan keinginan partai untuk mengamankan sesuatu hal.
"Jadi kita tidak sepenuhnya angkat topi bagi DPR mengingat DPR memang lembaga politik sehingga sudah pasti di dalamnya ada lobi-lobi tertentu atau kesepakatan antar partai," terangnya.
ICW sendiri sebelumnya telah melakukan pencarian rekam jejak semua capim KPK. Hasil pencarian ICW pun tak jauh berbeda dengan ranking yang dimiliki pansel KPK. Oleh karena berbeda hasil, Tama berharap DPR menjelaskan kepada publik apa alasan akhirnya Abraham Samad, Bambang Wigjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain yang terpilih.
"Publik harus tahu apa parameter yang digunakan dan kompetisi apa yang dicari oleh DPR dari pimpinan KPK. Jelaskan rasional ke publik, apa dasarnya, indikatornya agar publik mengerti," tutup Tama.
Seperti diketahui, kemarin Jumat (2/12), Komisi III DPR melakukan voting untuk meloloskan empat pimpinan KPK dari delapan calon. Akhirnya Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain terpilih menjadi pimpinan KPK. Sementara Abraham didapuk menggantikan posisi Busyro Muqoddas untuk memimpin pucuk pimpinan lembaga pemberantasan korupsi itu.
(feb/mpr)










































