Menurut mantan koordinasi aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Cagar Budaya, Anis Fauzan, ada sebuah rumah di kawasan yang sama yang sebetulnya merupakan bangunan cagar budaya tipe A tapi kini sudah dirombak menjadi bangunan modern. Rumah milik seorang pengusaha itu terletak di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta.
"Tindakan tegas Pemda terhadap pemilik rumah di Jalan Cik Di Tiro no 62 tersebut dinilai diskriminatif dan tebang pilih. Karena dikawasan Menteng itu juga terdapat bangunan cagar budaya dengan tipe A sudah dirubah total oleh pemiliknya menjadi bangunan modern. Sampai saat ini rumah di Jalan Teuku Umar ini tidak pernah ditindak oleh pemerintah," kata Anis dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (2/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah Cagar Budaya khususnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat belum banyak orang yang tahu. Padahal kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya semenjak tahun 1999 melalui Perda DKI no 9 tahun 1999," tuturnya.
Menurut Anis, dalam aturan tersebut rumah yang merupakan peninggalan sejarah dan dikategorikan bangunan cagar budaya harus dipelihara dan tidak boleh dirombak dan diubah bentuknya.
"Kami harap pemerintah menindaklanjuti laporan kami," pinta Anis.
Seperti diketahui, keberadaan rumah cantik yang juga masuk cagar budaya itu mengundang polemik. Pembongkaran rumah itu pada awal tahun lalu distop Pemprov DKI Jakarta.
Nah, muncul juga kabar rumah itu dibeli Edhie Baskoro Yudhoyono seharga belasan miliar rupiah. Isu ini ramai di situs mikroblogging twitter. Namun Ibas sudah membantah isu itu.
(feb/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini