Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas dari Fraksi PKS Habieb Nabiel Al Musawwa menyatakan fraksi PKS dalam posisi untuk mengakomodasi setiap masukan, terutama yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat. "Format ideal ormas, mulai dari pembentukan, pengelolaan, aturan organisasi, transparansi dan akuntabilitas pendanaan serta model keanggotaan dan badan hukum bisa tercakup," harap Nabiel seperti dalam rilis yang diterima detikcom.
Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk 'RUU Ormas di Mata Umat Islam', di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2011). Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut perwakilan Ormas Islam, antara lain Wasekjen PBNU A Hanief Saha Ghafur , Ketua PP Muhammadiyah Abdul Fattah Wibisono , Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Syuhada Bahri dan Ketua Umum DPP Persatuan Umat Islam/PUI Nurhasan Zaidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Komitmen ormas Islam terhadap NKRI sudah final. Karena itu jangan sampai lagi dipermasalahkan masalah Asas dan dasar organisasi,” kata Syuhada.
Di lain pihak, Hanief berharap RUU Ormas harus mengikat komitmen kelompok-kelompok yang ada di Indonesia terhadap UUD 1945 dan NKRI. Harus ada pasal dan ketentuan yang menyatakan komitmen tersebut, bukan sekedar menyatakan tidak bertentangan atau sesuai.
“Kata-kata dan teks dalam RUU Ormas harus jelas mengatur komitmen terhadap NKRI. Jangan sampai RUU ini menjadi liberal dan justru tidak mengatur hal-hal yang sifatnya asasi dan mendasar,” jelas Ghafur.
Hal senada disampaikan Nurhasan, selama ini pendirian ormas cenderung lebih terasa sebagai sebuah euforia pasca reformasi daripada sebuah upaya sungguh-sungguh untuk menyerap aspirasi masyarakat. Tapi, menurutnya fungsi negara juga harus tetap dibatasi dan tidak justru menjadi aktor baru yang mengintervensi pengelolaan ormas.
“Peran negara tidak boleh terlalu dominan dalam pengelolaan Ormas dan
intervensinya harus dibatasi. Jangan sampai malah menggebosi ormas yang
mungkin dianggap kritis,” pria yang menjabat sebagai anggota Pansus RUU Ormas dari Fraksi PKS.
Fraksi PKS, lanjut Nurhasan, akan menindaklanjuti setiap masukan dari
perwakilan ormas Islam untuk dijadikan sebagai pertimbangan dalam
menghasilkan RUU Ormas yang lebih komprehensif dan akomodatif.
“Fraksi PKSakan mengawal RUU Ormas sebagai RUU yang mewakili kepentingan semua organisasi masyarakat dalam fungsinya sebagai pembinaan umat,” tutupnya.
(feb/mpr)











































