Zulkarnain, Pimpinan KPK Eks Jaksa yang Janji Cegah Korupsi dengan Konkret

Zulkarnain, Pimpinan KPK Eks Jaksa yang Janji Cegah Korupsi dengan Konkret

- detikNews
Jumat, 02 Des 2011 17:45 WIB
Zulkarnain, Pimpinan KPK Eks Jaksa yang Janji Cegah Korupsi dengan Konkret
Jakarta - Zulkarnain, merupakan satu-satunya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya berprofesi sebagai jaksa. Dia mendambakan lingkungan kerja yang bersih, karena itu yang 'nakal' tidak layak mendapat tempat.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan yang digelar di Gedung DPR kemarin, dia dicecar mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus hukum lumpur Lapindo. Di kesempatan itu, Zulkarnain berjanji akan menyikat jaksa nakal.

"Kalau memang itu terbukti dan cukup bukti, silakan saja. Makanya, kita ingatkan dulu kepada penegak hukum untuk membersihkan diri dulu karena nggak mungkin dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah dia yang terjerat masalah ini," kata Zulkarnain usai mengikuti fit and proper test capim KPK kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkarnain mengatakan orang-orang yang berada dalam lingkungan satuan kerja seperti Kajari, Kajati, harus mampu membersihkan lingkungannya.

"Kalau sudah mampu bekerja dengan baik kemungkinan itu akan sangat kecil terjadi. Dia harus punya keteladanan. Dalam penanganan kasus, kalau cukup bukti ya dilanjut tetapi jangan terlalu lama karena itu akan menzalimi orang," ujar dia.

Zulkarnain juga membantah bahwa dirinya mengeluarkan SP3 kasus hukum lumpur Lapindo. Menurutnya, selama 30 tahun menjadi jaksa belum sekalipun dirinya menghentikan penyelidikan apalagi sampai penyidikan. "Seingat saya dalam tugas 30 tahun saya tidak pernah hentikan penyidikan," katanya.

Khusus untuk kasus lumpur Lapindo kata Zulkarnain, dirinya menjabat Kajati Jatim pada periode 2008-2009. Ketika itu dia bahkan sempat meminta agar kasus Lapindo diekspos. Namun ternyata kasus ini sudah lebih dahulu diekspos oleh Kejaksaan Agung yang kemudian meminta Polda Jatim melengkapi berkasnya.

Setelah itu oleh Polda Jatim kembali menyerahkan berkas kasus Lapindo ke Kejati Jatim. Tetapi setelah berkas-berkas itu dilakukan penelitian, ternyata tidak ada penambahan alat bukti baru sebagaimana permintaan Kejaksaan Agung.

Karena alasan tersebut kasus Lapindo lanjutnya, tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan. "Polda tidak dapat alat bukti, jadi tidak bisa dinaikkan (status proses hukum kasusnya). Ya mau diapakan?" papar Zulkarnain.

Baginya pencegahan korupsi haruslah konkret, untuk mencegah 'virus' korupsi.

"Mencegah korupsi harus riil konkret dengan segala bentuk dan turunannya. Segala turunan korupsi harus diungkap dan dituntaskan. Pemberantasan korupsi harus di semua lapisan, jangan sampai ada kesempatan melakukan korupsi. Tanpa pencegahan dini rusak kader muda bangsa kita. Jadi tidak hanya intelektual tapi integritasnya juga bisa kita jaga," ujar Zulkarnaen dalam Diskusi Publik KPK Baru, Indonesia Baru, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2011).

Ia mempunyai visi untuk menggerakkan dan mendorong seluruh eleman bangsa dalam pemberantasan korupsi secara sistematis. Agar pemberantasan korupsi semakin efektif dan efisien dengan pencegahan dan penindakan.

"Meningkatkan pencegahan korupsi dengan melibatkan seluruh lembaga negara dan elemen masyarakat. Meningkatkan pencegahan korupsi aparat penegak hukum dan instansi lainnya. Meningkatkan koordinasi dan supervisi dengan kelembagaan terkait. Meningkatkan SDM KPK menghindari pelanggaran hukum dan pelanggaran etika. Mendorong percepatan reformasi di semua lembaga negara negara," papar Zulkarnaen.

(nwk/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini