ABG Australia Bakal Dideportasi

ABG Australia Bakal Dideportasi

- detikNews
Jumat, 02 Des 2011 16:40 WIB
ABG Australia Bakal Dideportasi
Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan dua bulan penjara kepada ABG Australia yang memiliki 6,9 ganja. Setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, terpidana bakal segera dideportasi ke negaranya.

PN Denpasar menjatuhkan vonis terhadap ABG Australia, MSN (14) pada 25 November 2011. Terpidana dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

Kini, berselang tujuh hari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Gede Putu Atmaja dan Pengacara Mohammad Rifan tidak mengajukan banding atas putusan PN Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami JPU menerima putusan dan pengacara tidak mengajukan banding. Jadi putusan tersebut sudah inkrach," kata Atmaja kepada wartawan, Jumat (2/12/2011).

Setelah putusan dinyatakan inkrach, maka ABG Australia tinggal menjalani sisa masa hukuman selama dua hari. Ia telah menjalani masa tahanan hampir selama dua bulan sejak ditangkap pada 4 Oktober 2011.

Setelah putusan inkrach, JPU akan melakukan eksekusi untuk membawa terpidana dari rumah detensi imigrasi (rudenim) ke Lapas Kerobokan. Rencananya, ABG Australia akan dipindahkan dari rudenim ke LP Kerobokan pada Minggu (4/12/2011).

Atmaja mengatakan, usai menjalani proses registrasi, foto dan sidik jari, maka terpidana akan dijemput oleh pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai. "Yang berwenang melakukan deportasi adalah pihak imigrasi," kata Atmaja.

Namun belum diketahui, kapan waktunya ABG Australia ini terbang ke Australia. "Waktu ia diterbangkan ke negaranya tergantung dari pihak Konsulat Australia," ujar Atmaja.

(gds/anw)


Berita Terkait