PN Denpasar menjatuhkan vonis terhadap ABG Australia, MSN (14) pada 25 November 2011. Terpidana dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Kini, berselang tujuh hari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Gede Putu Atmaja dan Pengacara Mohammad Rifan tidak mengajukan banding atas putusan PN Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah putusan dinyatakan inkrach, maka ABG Australia tinggal menjalani sisa masa hukuman selama dua hari. Ia telah menjalani masa tahanan hampir selama dua bulan sejak ditangkap pada 4 Oktober 2011.
Setelah putusan inkrach, JPU akan melakukan eksekusi untuk membawa terpidana dari rumah detensi imigrasi (rudenim) ke Lapas Kerobokan. Rencananya, ABG Australia akan dipindahkan dari rudenim ke LP Kerobokan pada Minggu (4/12/2011).
Atmaja mengatakan, usai menjalani proses registrasi, foto dan sidik jari, maka terpidana akan dijemput oleh pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai. "Yang berwenang melakukan deportasi adalah pihak imigrasi," kata Atmaja.
Namun belum diketahui, kapan waktunya ABG Australia ini terbang ke Australia. "Waktu ia diterbangkan ke negaranya tergantung dari pihak Konsulat Australia," ujar Atmaja.
(gds/anw)











































