Diwarnai Demo, Nurlela Penuhi Panggilan Polda

Diwarnai Demo, Nurlela Penuhi Panggilan Polda

- detikNews
Senin, 19 Jul 2004 14:03 WIB
Jakarta - Nurlela, guru SMPN 56 Melawai, Jaksel, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai tersangka, pukul 12.00 WIB, Senin (19/7/2004). Dia diperiksa di Direktorat Reserse Khusus.Kepada wartawan, Nurlela mengaku heran mengapa dirinya menjadi tersangka, padahal dia hanya pengajar biasa bersama pengajar lainnya di SMPN 56. "Sekolah SMPN 56 sampai sekarang masih berstatus quo. Bahkan menurut Kepala Pengadilan Negeri Jaksel, sekolah di Melawai masih sah menurut hukum karena belum ada keputusan tetap. Tentunya kalau sudah ada satus yang tetap saya siap pindah," kata Nurlela sebelum menjalani pemeriksaan."Saya siap ditahan, namun ini tentunya tidak adil," tegas perempuan paruh baya ini.Dalam pemeriksaan, Nurlela didampingi aktivis HAM Munir Yeny Rosa Damayanti. Munir menyatakan, kasus SMPN 56 dibawa ke polisi adalah cara- cara tradisional untuk mengusir pendidikan di sana."Krisisnya dunia pendidikan dijadikan masalah kriminal oleh polisi, padahal dunia pendidikan dengan modal dukungan lingkungan, tidak bisa diruislag begitu saja. Seharusnya tata ruang bisnis harus menyesuaikan dengan tata ruang pedidikan. Karena bila hal ini terus dilakukan, maka akan menghilangkan 1 generasi dalam 1 komunitas," papar pria berambut merah ini.Dijelaskan, ada 100 murid yang mendaftar di SMPN 56 periode 2004-2005. Hal itu menunjukkan pendidikan tidak membutuhkan legalitas negara. Karean inisitiaf masyarakat tidak bisa dikatakan kriminalitas."Polisi dalam hal ini tidak bisa menolak pengaduan pihak mana pun, tapi polisi memiliki kewenangan untuk tidak meneruskan kasus ini karena kasus ini tidak masuk dalam konteks tindak pidana," paparnya.DemoSementara, di luar pagar Polda Metro Jaya J.Sudirman, sebanyak 30 orang yang menamakan diri Alumni, Guru dan Orangtua Siswa SMPN 56 berdemo dan mempertanyakan status Nurlela."Apa salah Bu Nurlela? Sampai sekarang status hukum tetap belum ada. Lebih-lebih Ibu Nurlela sudah menyatakan banding ketika kalah di Pengadilan Negeri Jaksel. Dan kasus ini ditangani PT DKI Jakarta," kata anggota Komite Sekolah 56, Ina Harahap. Ina dkk demo untuk memrotes tindakan polisi yang menyatakan Nurlela sebagai tersangka.Sejumlah poster mereka bawah, antara lain "Nurlela Pahlawan Pedidikan"; "Pendidikan Milik Rakyat, Bukan Milik Pemda." (nrl/)


Berita Terkait