"Dalam UU Pencucian Uang, uang tersebut harus disita untuk negara. Sedangkan orang yang menerima aliran dana tersebut dipidana," kata ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (2/12/2012).
Menurut Mudzakir, orang yang menerima aliran dana mencurigakan harus melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui dana tidak wajar. Tidak peduli itu anak atau keluarganya. Dalam dakwaan jaksa, uang Rp 932 miliar tersebut berputar-putar di rekening keluarganya kurun 2004 hingga 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lagi-lagi menjadi kewenangan dan kemauan penyidik untuk mengusut Rp 932 miliar tersebut. Apakah akan mengusut, membawa ke pengadilan atau menyitanya.
"Kalau memang benar itu hasil pencucian uang, maka bisa langsung disita. Kalau dalam bentuk rumah, saat itu juga balik nama jadi milik negara. Tapi itu tergantung penyidiknya, mau menyidik atau tidak," cetus Mudzakir.
Seperti diketahui, MA menghukum Bahasyim lewat putusan kasasi pada 31 Oktober 2010 lalu. Perkara dengan nomor 1454 K/Pid.Sus/2011 diputus oleh ketua majelis hakim agung Djoko Sarwoko dan anggota majelis hakim adhoc Leopold Hutagalung dan MS Lumme. MA dalam putusannya ini meluruskan penerapan hukum yang buat oleh PT Jakarta karena PT Jakarta mencampurkan 2 perkara dalam satu vonis.
"Yang kita putuskan adalah hukuman untuk vonis korupsi dan pencucian uang dipecah. Untuk korupsi dipidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan pencucian uang selama 6 tahun dengan denda 500 juta," ujar Djoko Sarwoko Rabu kemarin.
Atas putusan MA ini, kuasa hukum Bahasyim, Denny Kailimang mengaku kaget. "Hebat sekali putusan ini ya," kata Denny kemarin.
Denny sendiri mengaku belum membaca putusan tersebut secara utuh. Dia baru mendengar informasi tersebut dari media."Yang saya dengar kan itu putusan ada dua keputusan. Satu untuk perkara pencucian uang dan satu untuk perkara korupsinya," jelas politisi Partai Demokrat ini.
Sebagai catatan, Bahasyim merupakan PNS di lingkungan Ditjen Pajak. Saat menjabat sebagai kepala KPP Jakarta VII, KPP Koja dan KPP Palmerah, Bahasyim menyalahgunakan jabatannya untuk menumpuk harta.
Kurun 2004-2010, jaksa mensinyalir lalu-lintas uang di rekening Bahasyim tidak wajar yakni mencapai Rp 932 miliar. Itu belum termasuk rumah di Menteng senilai Rp 8,5 miliar. Pria berusia 59 tahun ini juga memeras konglomerat Kartini Mulyadi sebanyak Rp 1 miliar.
Menanggapi tudingan ini, anak Bahasyim Assifiie, Kurniawan Alifka, uang Rp 1 miliar merupakan pinjaman modal perusahaan keluarga Bahasyim. Saat itu, perusahaan keluarga tersebut butuh modal untuk mengurus bisnis ikan di Makassar dan Manado.
"Saya mendirikan perusahaan di bidang perikanan. Modal awalnya dari ibu saya (Sri Purwanti) Rp 500 juta. Kemudian dari ibu Kartini Rp 1 miliar. Pada waktu itu, beliau (Kartini) tertarik kepada pembinaan nelayan dan beliau ingin memberikan tambahan modal. Sebagai orang swasta, dapat tambahan modal ya terima saja," kata Kurniawan Alifka saat bersaksi PN Jakarta Selatan akhir tahun lalu.
Adapun Bahasyim menyatakan jika kekayaannya adalah hasil jerih payahnya selama berkarier di Ditjen Pajak.
"Saya bukan mafia pajak. Saya hanya PNS yang kreatif," ujar Bahasyim kala itu di PN Jaksel.
(asp/anw)










































