Pembangunan Jembatan Harus Diatur dalam RUU Jalan

Pembangunan Jembatan Harus Diatur dalam RUU Jalan

- detikNews
Jumat, 02 Des 2011 14:46 WIB
Jakarta -
Untuk mengantisipasi terulangnya musibah ambruknya jembatan di Kutai Kartanegara (Kukar), pembangunan infrastruktur jembatan seharusnya juga diatur dalam RUU Jalan yang saat ini sedang proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).

Menurut anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia, selama ini infrastruktur jembatan belum diatur secara detail. Pasalnya, jembatan dianggap sebagai bagian dari jalan.

"Dalam draft RUU Jalan, sama sekali tidak ada pasal yang secara khusus membahas soal jembatan, karena dalam ketentuan umum jembatan masih merupakan bagian dari jalan. Karena itu, kami berpikir untuk memasukan penyelenggaraan infrastruktur jembatan dalam RUU Jalan ketika pembahasan tingkat I di Komisi nanti," ujar Yudi di DPR, Jumat (2/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pembangunan jembatan, Yudi juga mengusulkan agar RUU ini juga mengatur tentang sinergisitas antara jalan dan jalan rel. Alasannya, selain UU Perkereta-apian menjadi salah satu acuan dalam RUU Jalan ini. Kemampuan dan kapasitas jalan aspal sangat terbatas dan tidak akan mampu mengakomodir kebutuhan angkutan logistik.

"Dengan MST 10T, maka kebutuhan peningkatan angkutan barang, baik dari sektor pertambangan, perkebunan, dan industri tidak akan mampu diakomodir oleh jalan darat semata. Karena itu, sinergi dengan rel (kereta api) diyakini dapat meningkatkan kinerja sistem logistik nasional secara signifikan. Maka itu, perlu diatur bab khusus yang mengatur tentang sinergisitas jalan dan jJalan rel dengan mengacu pada UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkereta-apian," kata Yudi.

Yudi berpandangan, jalan rel sangat efektif sebagai konektor antarkota tanpa menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan secepat yang terjadi pada pembangunan jalan. Sehingga tujuan membuat kota yang kompak dan mencegah pertumbuhan fisik kota yang tidak terkendali (urban sprawl) dapat tercapai.

Seperti diketahui, RUU Jalan saat ini sedang proses harmonisasi di Baleg. RUU Jalan ini merupakan RUU pengganti, bukan revisi dari RUU Jalan No.38/2004. ;

Secara substansi RUU ini berisikan beberapa materi baru tentang pengaturan jalan, khususnya tentang jalan tol dan pembiayaannya. Di sisi lain, dari jumlah bab dan pasal, RUU ini memuat 15 bab dan 160 pasal atau lebih banyak dari UU Jalan No.38/2004 yang hanya memuat 10 bab dengan 60 pasal.

Disusunnya RUU Jalan pengganti UU No. 38/2004 ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur jalan serta memberikan jaminan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) bagi jalan tol.
(nwk/nwk)


Berita Terkait