Kepala Seksi Humas Polsek Cempaka Putih Aiptu Sukadi mengatakan, ES melakukan pencurian tersebut bersama temannya, DH (17).
"Dua tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan berupa motor jenis Yamaha Mio nopol B 6112 PPW warna putih milik korban bernama Mansyuri Nabiri," kata Sukadi kepada wartawan di Mapolsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengambil motor dengan sebelumnya menduplikat kunci motor korban," kata Sukadi
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Gozali Luhulima mengatakan, ES dan DH mencuri motor karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Tersangka ES, dia karena masalah ekonomi, kebetulan tersangka baru nikah dan istrinya hamil 5 bulan," kata Gozali.
Tersangka ES sendiri telah merencanakan pencurian itu sebelumnya. Kebetulan, motor yang dicuri ES adalah milik teman dari istrinya.
"Dia (ES) tahu kalau teman istrinya itu suka main ke kosan di Cempaka Putih Barat," katanya.
Pada Senin (28/11) lalu, ES mendatangi korban di Cempaka Putih Barat. ES saat itu meminjam motor korban.
"Namun kemudian, dia menduplikat kunci motor korban," katanya.
Setelah menduplikat motor korban, ES kemudian mengembalikan motor tersebut. Hingga pada Selasa (29/11), ES kemudian menyuruh temannya, DH untuk mencuri motor korban yang diparkir di halaman kos di Cempaka Putih Barat.
"Yang ngambil motornya itu, DH. Kemudian setelah diambil, motornya dititip di teman mereka di kawasan Jakarta Timur," ujarnya.
Sementara korban yang mengetahui motornya hilang langsung panik. Bahkan, untuk menutupi kejahatannya, ES mengantar korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Cempaka Putih.
"Mendapat laporan itu, kita lakukan olah TKP di lokasi kejadian," katanya.
Namun, setelah olah TKP, polisi melihat kejanggalan dalam peristiwa tersebut. "Kita melihat keterangan ES yang saat itu menjadi saksi, ada keganjilan," katanya.
Polisi kemudian menginterogasi ES. ES pun akhirnya mengaku bahwa dia lah yang mencuri motor temannya itu. "Satu jam setelah korban membuat laporan hilang, kita langsung amankan yang bersangkutan," ujarnya.
Atas perbuatannya, ES dan DH kini harus meringkuk di Mapolsek Cempaka Putih. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, ES mengaku menyesal telah mencuri. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak keperluan ekonomi.
"Saya kos, istri saya hamil. Uang masih dari orangtua," kata ES.
ES sendiri mengaku kenal dengan DH di sebuah warnet. DH sendiri hanya tamat sekolah hingga SMP. "Kalau di warnet paling buka facebook sama main poker," tutup ES sambil terisak.
(mei/lrn)











































