Mega Tak Perlu Banding Putusan PTUN Soal Gubernur Irjabar
Senin, 19 Jul 2004 13:27 WIB
Jakarta - Presiden Mega diimbau lapang dada dengan tidak melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan Keppres 213/M/2003, tentang pengukuhan kembali pengesahan pengangkatan Brigjen TNI Marinir (Purnawirawan) Abraham Octavianus Atururi sebagai pejabat gubernur Irian Jaya Barat (Irjabar)."Presiden seharusnya legowo saja, lapang dada, tidak perlu banding lagi. Karena itu sudah jelas. Putusan pengangkatan gubernur Irjabar secara sistem sudah salah. Karena bertentangan dengan UU Otsus Papua."Demikian disampaikan Djohermansyah Djohan, staf pengajar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) dalam acara diskusi di Hotel Sahid Jakarta, Senin (19/7/2004). Pria yang juga menjabat media adviser KPU ini sedang menulis desertasi tentang pembuatan kebijakan otonomi khusus (otsus) di Provinsi Papua dan NAD.Djo juga melihat Mega akan memiliki peluang untuk menaikkan jumlah suaranya di Papua pada Pilpres putaran dua bila menerima putusan PTUN itu.Menurut data Tabulasi Nasional Pemilu per pukul 09.03.43 WIB, SBY di Papua unggul 135.625 suara atau 56,68 persen. Sedangkan Mega mendapat 50.686 suara atau 21,18 persen."Jika melakukan banding, persoalannya akan jadi rumit dan panjang. Citra Mega yang terpuruk di masyarakat Papua itu akan merugikan. Dia kan mau maju ke putaran dua Pilpres. Jadi dia harus berbaik-baik dengan seluruh konstituen, termasuk di Papua," kata Djo."Sebagai politisi, dia (Mega) tidak usah ngotot. Apalagi bila dasarnya adalah anggapan Papua akan merdeka kalau diberi Otsus karena uangnya banyak dan kewenangannya besar. Padahal dari penelitian dan pengakuan masyarakat Papua, tidak ada yang menyatakan seperti itu," tuturnya.Menjelang putaran dua Pilpres, lanjut dia, Mega harus mencari kebijakan yang menguntungkan. Salah satunya adalah menerima putusan PTUN, mencabut Inpres 1/2003 mengenai pemekaran Provinsi Papua, dan menyatakan komitmen untuk menerapkan otsus.Memang suara Papua signifikan? "Jangan dilihat secara numerik. Tapi dalam Pilpres harus dilihat, tidak ada suara yang tidak berguna. Mungkin suara di Papua hanya sekitar 1 juta. Tapi ini tidak boleh diabaikan, mengingat mungkinnya selisih suara yang sangat tipis," ujar Djo.Menurut dia, kecilnya perolehan suara Mega di Papua, salah satunya karena tidak percayanya rakyat Papua terhadap komitmen Mega dalam melaksanakan otsus di Papua.PTUN Jakarta mengabulkan gugatan masyarakat Papua dengan membatalkan Keppres 213/M/2003 pada 14 Juni 2004. Sebab berdasarkan UU 21/2001 tentang Otsus Papua, pemekaran bagi Papua tidak dimungkinkan.Majelis hakim PTUN mewajibkan Presiden Mega selaku tergugat untuk mencabut Keppres tersebut. Atas putusan itu, Mendagri Hari Sabarno menyatakan akan melakukan banding. Namun demikian, hingga kini belum ada pengajuan banding dari Presiden Mega.
(sss/)











































