Kisah Eks PNS Ditjen Pajak Jadi Miliuner Seperti Al Capone

Kisah Eks PNS Ditjen Pajak Jadi Miliuner Seperti Al Capone

- detikNews
Jumat, 02 Des 2011 07:19 WIB
Kisah Eks PNS Ditjen Pajak Jadi Miliuner Seperti Al Capone
Jakarta - Bekas pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie dihukum 12 tahun penjara, kekayaannya sangat fantastis yaitu lebih dari Rp 64 miliar. Kakek berusia 59 tahun ini dihukum Mahkamah Agung (MA) karena mencuci uang dan korupsi selama menjabat pejabat Ditjen Pajak sejak tahun 1976.

"Pencucian uang atau money laundry itu adalah mengolah dana dari hasil kejahatan menjadi dana legal," kata Hibnu Nugroho, akademisi FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (2/12/2011).

Alasan orang mencuci uang karena uang cash dari hasil kejahatan dalam jumlah besar tentu tidak mungkin disimpan di rumah. Namun, tidak mungkin pula disimpan ke bank sebab akan ditanya oleh pihak bank darimana sumber dana tersebut. Untuk mengakalinya, maka uang tersebut dialirkan pelaku dengan membangun bisnis yang legal.

Pada kasus Bahasyim, dia mencuci uangnya dengan bisnis jual beli tanah, jual beli mobil, membuka bengkel, membuat studio foto, bisnis valas, membuka pemasangan flambing dan penyertaan modal di berbagai perusahaan. Usaha inilah yang membuat pundi- pundi kantong Bahasyim menggendut hingga Rp 64 miliar. Bahkan, total volume transaksi di rekening istri dan anaknya mencapai Rp 932 miliar.

Nah, setelah bisnis tersebut menguntungkan, maka hasil keuntungannya baru ditabung ke bank. Sehingga uang yang ditabung tersebut telah menjadi uang legal karena telah dicuci. Pihak bank pun akhirnya tidak menaruh curiga dari mana uang tersebut berasal.

"Semua bisnis yang modalnya dari hasil kejahatan dapat disita. Sampai sejauh mana dana itu mengalir, ya itu yang disita. Tidak pandang bulu karena bisnis itu hasil kejahatan," beber Hibnu.

Tapi yang harus diingat, pengelola perusahaan yang modalnya dari hasil pencucian uang maka bisa ikut menjadi terpidana. Sebab, patut diduga pengelola mengetahui dari mana asal muasal modal usaha tersebut.

"Maka kita harus hati- hati jika tiba- tiba ada orang yang menawari kita berbisnis dengan modal dalam jumlah besar. Kita harus menanyakan dari mana uang tersebut. Kalau tidak hati-hati, bisa-bisa kita terseret kasus money laundry dan jadi salah satu terdakwa," terang doktor dalam bidang pidana korupsi ini.

Di Amerika Serikat sendiri, money laundry telah dikenal sejak era 1920. Saat itu, mafia terkenal dari Chicago, Amerika Serikat, Alphonse Gabriel Capone alias Al Capone mempunyai bisnis penjualan minuman keras, penyelundupan senjata, narkoba, perjudian dan prostitusi. Alhasil, keuntunganya pun sangat fantastis yaitu mencapai US $ 100 juta.

Akhirnya, Al Capone pusing bagaimana memutar uang haramnya tersebut. Lalu dia membuka usaha pencucian pakaian / laundry. Sebab, orang membayar jasa pencucian uang dengan uang judi sama-sama, yaitu uang receh. Sehingga saat menabung di bank, pihak bank tidak curiga.

Tidak cukup membuka bisnis pencucian uang, mafia keturunan Italia ini juga membuka bisnis jual beli properti. Selain itu, guna mengakali petugas pajak, Al Capone membuat laporan keuangan sangat rumit dengan pos usaha bermacam- macam. Karena kelicikan Al Capone inilah, dia baru bisa ditangkap dan divonis 11 tahun penjara. Tetapi karena menggelapkan pajak, bukan karena bisnis jahatnya tersebut.

Berbeda Al Capone, berbeda pula dengan Bahasyim Assifie. Bekas PNS Ditjen Pajak ini pun masih berusaha membela diri kala itu.

"Saya bukan mafia pajak. Saya hanya PNS yang kreatif," ujar Bahasyim waktu itu di PN Jaksel.
(asp/van)


Berita Terkait