"Berkas perkara atas nama Endro Laksono berdasarkan surat pelimpahan Nomor: B-1475/APB/SEL/Ft/11/2011, tanggal 28 November 2011 telah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi seperti dikutip dari situs kejaksaan.go.id, Kamis (1/12/2011).
Endro didakwa melakukan pidana penggelapan uang persediaan di Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan KPK sebesar Rp 388.875.367. Penggelapan ini diduga dilakukan dalam rentang waktu antara Januari hingga Desember 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endro dijerat Pasal 8 UU Tipikor jo 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. Ancamannya pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
(nvc/van)










































