Penggelapan Rp 388 Juta, Eks Pegawai KPK Segera Disidang

Penggelapan Rp 388 Juta, Eks Pegawai KPK Segera Disidang

- detikNews
Jumat, 02 Des 2011 03:00 WIB
Jakarta - Tak lama lagi eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono yang terjerat penggelapan Rp 388 juta akan segera menjalani persidangan. Berkas perkara Endro telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pekan ini.

"Berkas perkara atas nama Endro Laksono berdasarkan surat pelimpahan Nomor: B-1475/APB/SEL/Ft/11/2011, tanggal 28 November 2011 telah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi seperti dikutip dari situs kejaksaan.go.id, Kamis (1/12/2011).

Endro didakwa melakukan pidana penggelapan uang persediaan di Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan KPK sebesar Rp 388.875.367. Penggelapan ini diduga dilakukan dalam rentang waktu antara Januari hingga Desember 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melakukan aksinya tersebut, Endro bertugas sebagai staf pada Deputi Pencegahan serta merangkap sebagai bendahara pembantu Deputi Pencegahan KPK pada tahun anggaran 2009.

Endro dijerat Pasal 8 UU Tipikor jo 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. Ancamannya pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

(nvc/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini