"DPR permalukan diri sendiri di hadapan publik kalau masih memilih calon yang bermasalah dan kerap dikritik publik," jelas Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (1/12/2011).
Calon yang kerap dikritik publik itu merujuk pada Aryanto Sutadi. Febri menilai Aryanto permisif soal penerimaan gratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu dilihat, KPK dibentuk karena institusi hukum yang ada, kepolisian dan kejaksaan sudah tidak bisa dipercaya dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi logika soal unsur polisi dan jaksa harus ada sulit dipahami," tuturnya.
(ndr/vit)










































