"Razia ini akan terus dilakukan hingga seluruh pengemudi tertib mengenakan seragam dan melengkapi diri dengan KPP," ujar Kasudin Perhubungan Jaktim, Mirza Soelarso, saat dihubungi wartawan, Kamis (1/12).
Menurut Mirza, upaya razia yang digelar pihaknya ini dilakukan guna mencegah beroperasinya sopir tembak yang kerap berulah dan merugikan penumpang di jalanan. "Mereka yang terjaring (razia) selanjutnya mengikuti persidangan tindak pidana ringan di pengadilan setempat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyaknya sopir angkot yang terjaring razia ini menunjukkan bahwa mereka kurang peduli terhadap sosialisasi yang telah dilakukannya sepekan lalu," keluh Mirza.
Padahal, dia melanjutkan, sosialisasi itu demi ketertiban lalulintas dan memberikan kenyamanan bagi penumpang maupun pengemudi itu sendiri. Razia ini melibatkan 15 personil Sudin Perhubungan Jakarta Timur.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 32/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum, disebutkan setiap pengemudi angkutan umum wajib memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, identitas pengemudi dan seragam sesuai jenis angkutannya.
(ahy/lh)











































