"Menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara. Apa menerima?" kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Wasidan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (1/12/2011).
Mendapati hukuman ini, Dani mengangguk pelan menyetujui keputusan hakim. Dani yang tidak sampai lulus SMP ini diajukan ke persidangan karena mencuri ponsel seharga Rp 200 ribu di rumah tetangganya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pertengahan tahun ini. Hukuman ini sangat memukul kedua orang tuanya yang menjadi tukang ojek dan pedagang asongan di Gelora Bung Karno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Dani dihukum 6 bulan penjara karena mencuri hp seharga Rp 200 ribu, berbeda dengan Bahasyim Assifie. Bekas PNS Ditjen Pajak ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah 'menggarong' uang negara sebesar Rp 65 miliar. Toh, Bahasyim masih membela diri kala itu.
"Saya bukan mafia pajak. Saya hanya PNS yang kreatif," ujar Bahasyim waktu itu di PN Jaksel.
Bahasyim yang dilahirkan di Sidoarjo, Jawa Timur, 5 Juni 1952 sempat menjadi sopir taksi sebelum akhirnya jadi PNS Ditjen Pajak.
Di situlah dia sukses mendulang pundi-pundi harta. Sebutlah rumahnya yang di daerah Pancoran, Jaksel, yang diperkirakan senilai Rp 1,5 miliar. Belum lagi rumah megahnya di Jalan Cianjur, Menteng, Jakpus yang harganya ditaksir mencapai Rp 25 miliar.
Keadilan, oh keadilan...
(asp/anw)










































