"Jembatan diasuransikan 110 miliar. Namun bila ditemukan terjadi human error, maka klaim asuransi tidak akan dibayarkan," kata kata Bupati Kukar Rita Widyasari Syaukani dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2011).
Korban dalam peristiwa itu juga akan mendapatkan santunan. Bagi korban tewas akan mendapatkan santunan Rp 25 juta, luka berat Rp 10 juta, dan luka ringan Rp 5 juta. Dana santunan untuk para korban berasal dari asuransi. Namun Rita lupa perusahaan asuransi mana yang mengurus pembayaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jembatan Kukar atau Mahakam II dibangun pada 1996 sampai 1999 dan baru difungsikan pada tahun 2000. Ketika ujicoba, menurut Djoko, jembatan diisi penuh oleh mobil hingga bumper to bumper. Biaya yang dihabiskan sebanyak Rp 104,4 miliar dengan kontraktor PT Hutama Karya dengan pendanaan dari APBD tingkat II, sebagian kecil APBD tingkat I dan pinjaman dari pemerintah Jepang. Kabel utama seberat 580 ton dibuat di Kanada dan uji terowongan angin dilakukan di Monash University, Australia.
(vit/nwk)










































