Sembunyikan Uang Hasil Tindak Pidana Bisa Kena Pasal Pencucian Uang

Sembunyikan Uang Hasil Tindak Pidana Bisa Kena Pasal Pencucian Uang

- detikNews
Kamis, 01 Des 2011 17:33 WIB
Sembunyikan Uang Hasil Tindak Pidana Bisa Kena Pasal Pencucian Uang
Jakarta - Saksi ahli dari PPATK menjelaskan secara runut bagaimana seseorang bisa dikenakan pasal pencucian uang. Jika duit yang diduga sebagai tindak pidana itu sengaja disembunyikan di jasa keuangan, orang tersebut bisa kena pasal pencucian uang.

Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Subiantoro, menjadi saksi untuk terdakwa Gayus Tambunan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/12/2011).

Subiantoro menjelaskan, dalam pasal 3 UU 25 Tahun 2003, dijelaskan mengena tindak pidana pencucian uang aktif. Si pelaku terindikasi sengaja menyembunyikan harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana. Subiantoro pun menjelaskan ada 3 tahapan penyembunyian itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Placement, pengalihan atau intergration," jelas Subiantoro.

Setelah si pelaku menyembunyikan, jasa keuangan yang dimaksud, biasanya akan langsung melakukan analisa terhadap dana tersebut. Apakah dana itu termasuk hasil tindak pidana atau tidak.

Caranya pun ada tiga. Yang pertama dilihat dari profile si yang bersangkutan. Apakah kekayaannya itu sebanding dengan riwayat perkerjaan yang dimaksud. Kemudian dilihat juga apakah dia sengaja memecah-mecah transaksi supaya tak terdeteksi. Atau yang terakhir sengaja disembunyikan untuk menghindari pelaporan.

"Biasanya dari yang pertama sudah bisa dilihat indikasinya," lanjut Subiantoro.

"Maka itu dapat diancam dengan pasal pencucian uang," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Gayus didakwa dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah dengan Pasal 3 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Gayus didakwa sengaja menyembunyikan uang yang tersimpan dalam safe deposit box dengan tidak memberitahukan keberadaannya kepada penyidik. Padahal penghasilan bersih Gayus selaku penelaah keberatan di Ditjen pajak pada tahun 2008 sebesar Rp 9,2 juta sedangkan pada tahun 2004 sebesar Rp 9,5 juta.

(mok/ndr)


Berita Terkait