Bangunan Rumah Cantik Diminta Dikembalikan Seperti Bentuk Semula

Bangunan Rumah Cantik Diminta Dikembalikan Seperti Bentuk Semula

- detikNews
Kamis, 01 Des 2011 16:22 WIB
Bangunan Rumah Cantik Diminta Dikembalikan Seperti Bentuk Semula
Jakarta - Rumah cantik di Jl Cik Di Tiro, Menteng akan dibangun lagi dan dikembalikan seperti semula. Pembangunan kembali ini untuk memenuhi seni estetika dan keindahan bangunan cagar budaya tipe C ini.

"Tim akan meminta untuk mengembalikan lagi seperti semula. Memang harus seperti itu," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya, Arie Budiman, dalam konferensi pers di Pres Room, Gedung Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2011).

Tim yang dimaksud Arie adalah Tim Penasehat Pelestarian Lingkungan dan Budaya Cagar Budaya. Tim ini diisi oleh sejarawan, arkeolog dan juga perwakilan dari dinas tata kota dan dinas pengawas dan penertiban bangunan (P2B).

Namun Arie tak menyebutkan kapan pembangunan kembali akan dilakukan. Arie juga tak merinci biaya pembangunan apakah akan ditanggung oleh pemilik rumah atau pemerintah.

Arie juga mengakui, meskipun nanti dibangun kembali sesuai model lama namun tetap tidak akan bisa sama lagi dengan aslinya. "Pasti tetap tidak sama," ucapnya.

Dinas Pariwisata memang sangat menyayangkan pemugaran rumah dengan arsitektur jaman Belanda ini. Kendati bangunan adalah cagar budaya tipe C, namun secara estetika dan seni harusnya pemugaran tidak dilakukan.

"Yang pasti kita menyayangkan, rumah cantik itu kan memenuhi aspek estetika dan asri," katanya.

Bangunan cagar budaya punya 3 kriteria. Pertama golongan A, yang merupakan bangunan yang dilarang dibongkar atau diubah. Apabila kondisi fisik bangunan rusak tanpa sengaja maka dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sesuai dengan aslinya. Dalam perawatannya juga harus digunakan bahan yang sama dengan bangunan aslinya.

Sedangkan bangunan cagar budaya golongan B maka pemeliharaan dan perawatannya harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap dan warna, serta mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting. Dengan demikian jika dibongkar, maka bagian badan utama dan struktur utama bangunan tidak boleh diubah.

Bangunan yang termasuk golongan C maka detail ornamen dan bahan bangunan harus disesuaikan dengan arsitektur bangunan di sekitarnya dalam keserasian lingkungan. Artinya, bangunan boleh diubah atau dibangun baru tapi harus disesuaikan dengan pola bangunan sekitarnya atau mengikuti bentuk asli di lingkungan sekitarnya.

(gun/lh)


Berita Terkait