MA Prioritaskan PK Abilio
Senin, 19 Jul 2004 12:18 WIB
Jakarta - Peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana 3 tahun penjara Abilio Soares akan diprioritaskan MA. Namun MA belum menerima pengajuan PK Abilio."Belum diperiksa apa sudah sampai atau belum. Nanti akan saya cek. Ada ribuan PK di MA," kata Ketua MA Bagir Manan usai pelantikan 6 Ketua Muda MA dan 2 Wakil Ketua MA di Istana Negara Jakarta, Senin (19/7/2004).Bagir mengakui ada special treatment terhadap mantan gubernur Timtim yang dipidana karena kasus pelanggaran HAM berat Timtim itu, berkaitan dengan PK yang diajukannya."Pengertian special treatment, kita punya hal-hal yang prioritas. Beliau (Abilio) bisa dimasukkan prioritas, karena menyangkut perkara yang menarik perhatian banyak orang dan perhatian nasional. Sehingga harus segera rampung," jelas Bagir.Meski demikian, Bagir belum menerima pengajuan PK Abilio. Dia pun berjanji akan mengecek, karena sampai sekarang belum diketahui PK Abilio berada di tangan siapa.Pengakuan PK bisa menunda putusan pengadilan? "PK itu di dalam UU tidak menunda pelaksanaan putusan. Karena putusan MA merupakan keputusan yang memberi kekuatan hukum tetap. Jadi memiliki kekuatan eksekutorial," demikian Bagir.
(sss/)











































